1. Apa pengertian hubungan nasional atau yang
disebut dengan hubungan luar negeri?
Jawab
: Hubungan
internasional adalah hubungan yang diadakan oleh suatu bangsa atau negara yang
satu dengan yang lainnya. Sedangkan menurut buku Rencana Strategi
Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI ( Renstra ), hubungan internasional
adalah hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu
negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
Hubungan ini di dalam Encyclopedia Americana dilihat
sebagai hubungan antarnegara atau antarindividu dari negara yang berbeda-beda,
baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi ataupun hankam. Konsep ini
berhubungan erat dengan subjek-subjek, seperti organisasi internasional,
diplomasi, hukum internasional dan politik internasional.
2. Jelaskan
maksud dari Hubungan
Internasional dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 !
Jawab
: Dalam
undang-undang tersebut dinyatakan bahwa hubungan luar negeri adalah setiap
kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh
pemerintah di tingkat pusat dan daerah atau lembaga-lembaganya, lembaga negara,
badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya
masyarakat, atau warga negara Indonesia.
3. Sebutkan
konsep hubungan Internasional jika dilihat dari subjeknya !
Jawab
: hubungan
individual, hubungan antar kelompok, hubungan antarnegara,
hubungan bilateral.
4. Jelaskan
konsep hubungan individual !
Jawab
: yaitu
hubungan antarpribadi atau perorangan (interpersonal) antara warga
negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain. Individu-individu
tersebut saling mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan
timbal balik diantara keduanya.
5.
Jelaskan konsep hubungan antar
kelompok !
Jawab
:
yaitu
hubungan antara kelompok-kelompok tertentu dari suatu negara dengan kelompok –
kelompok tertentu dari negara lain. Kelompok-kelompok tersebut dapat mengadakan
hubungan secara periodik, insidental maupun permanen.
6. Jelaskan
konsep hubungan antarnegara !
Jawab
: yaitu
hubungan antarbadan publik/pemerintah/lembaga negara yang dengan negara lainnya
dalam pergaulan internasional. Dalam hubungan ini negara bertindak sebagai
institusi.
7. Sebut
dan jelaskan konsep hubungan Internasional jika dilihat dari sifatnya !
Jawab
:
a. hubungan
bilateral, yaitu hubungan yang melibatkan dua negara.
b. Hubungan
multilateral, yaitu hubungan yang melibatkan banyak negara
c. Hubungan
regional, yaitu hubungan yang dilakukan oleh beberapa negara dalam satu kawasan
(region)
d. Hubungan
internasional, yaitu hubungan yang melibatkan lebih dari dua negara dan tidak
terikat pada suatu kawasan.
8. Sebutkan asas-asas dalam hubungan
Internasional !
Jawab: Asas
Teritorial, Asas Kebangsaan, Asas
Kepentingan Umum
9. Jelaskan yang dimaksud dengan asas
Teritorial!
Jawab: Asas ini didasarkan pada kekuasaan
negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua
orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi terhadap semua barang atau
orang yang berada di luar wilayah tersebut berlaku hukum asing ( internasional
sepenuhnya)
10. Jelaskan yang dimaksud dengan asas
Kebangsaan !
Jawab: Asas ini didasarkan pada kekuasaan
negara terhadap warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara
dimanapun ia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya.Asas ini
mempunyai kekuatan extraterritorial, artinya hukum dari negara tersebut tetap
berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun di negara asing.
11. Jelaskan yang dimaksud dengan asas
Kepentingan Umum !
Jawab: Asas ini didasarkan pada wewenang
negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat.
Dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa
yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak tidak terikat
pada batas-batas wilayah suatu negara.
12. Apa fungsi hubungan Internasional ?
Jawab :
Hubungan Internasioal menjadi penting bagi suatu negara, karena di masa
sekarang diyakini bahwa tidak ada negara yang dapat berdiri sendiri. Dengan
adanya hubungan internasional, pencapaian tujuan negara akan lebih mudah
dilakukan dan perdamaian dunia lebih mudah diciptakan.
Dengan
demikian tak satu bangsa pun di dunia ini dapat membebaskan diri dari
keterlibatan dengan bangsa dan negara lain. Bagi suatu negara hubungan dan
kerjasama internasional sangat penting
13. Sebutkan mengapa hubungan
Internasional itu penting !
Jawab : a. memelihara dan menciptakan hidup
berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain;
b. mencegah dan menyelesaikan konflik, perselisihan,
permusuhan atau persengketaan yang mengancam perdamaian dunia sebagai akibat
adanya kepentingan nasional yang berbeda di antara bangsa dan negara di dunia;
c. mengembangkan cara penyelesaian masalah secara
damai melalui perundingan dan diplomasi yang lazim ditempuh negara-negara
beradab, cinta damai dan berpegang kepada nilai-nilai etik dalam pergaulan
antarbangsa;
d. membangun solidaritas dan sikap saling menghormati
antarbangsa;
e. membantu bangsa lain yang terancam keberadaannya
sebagai akibat pelanggaran atas hak-hak kemerdekaan yang dimiliki;
f. berpartisipasi dalam rangka ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
social;
g. menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara,
kelangsungan keberadaan dan kehadirannya ditengah bangsa-bangsa lain.
14. Sebut dan Jelaskan faktor-faktor
perlunya kerjasama dalam bentuk hubungan internasional
Jawab : a. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran
terancam kelangsungan hidupnya baik melaui kudeta maupun intervensi dari negara
lain.
b. Faktor
eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu
negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara
lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam memecahkan masalah-masalah
ekonomi, politik, hukum sosial budaya dan pertahanan keamanan.
15. Sebutkan faktor-faktor pendorong
hubungan internasional !
Jawab : a. Faktor kodrat manusia sebagai makhluk
social yang harus mengadakan kerjasama dengan sesama.
b. Faktor wilayah yang saling berjauhan akan
mengakibatkan timbulnya kerja sama regional dan internasional
c. Faktor pertumbuhan bangsa dan negara itu sendiri.
d. Faktor kepentingan nasional yang tidak selamanya
dapat dipenuhi di dalam negeri sendiri.
e. Faktor tanggung jawab sebagai warga dunia untuk
mewujudkan kehidupan yang aman, tertib serta damai.
16. Sebutkan tujuan kerjasama antar
negara !
Jawab : a.
Memacu pertumbuhan ekonomi seiap negara.
b.
Menciptakan saling pengertian antarbangsa dalam membina dan menegakkan
perdamaian dunia.
c.
Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
17. Sebutkan pengertian dari Politik
Luar negeri !
Jawab : politik luar negeri adalah bermacam-macam kegiatan dalam
suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan
dari sistem dan melaksanakan tujuan-tujuan itu dalam mengadakan hubungan dengan
negara-negara lain atau dalam pergaulan internasional. Atau dengan kata lain
politik luar negeri adalah kebijakan yang di tetapkan suatu negara untuk
mengatur mekanisme hubungan dengan negara lain.
18. Jelaskan pengertian politik luar
negeri dalam Undang-Undang No. 37 tahun 1999 !
Jawab : yaitu kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik
Indonesia yang diambil dalam melakukan dengan negara lain, organisasi
internasional, subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi
masalah internasional guna mencapai tujuan nasional
19. Apa landasan pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia ?
Jawab : Landasan pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Dalam pasal 2 UU No. 37 Tahun 1999 dinyatakan bahwa hubungan luar negeri dan
politik luar negeri didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, dan Garis-Garis Besar
haluan Negara.
20. Apa tujuan politik luar negri Indonesia ?
Jawab : a. Pembentukan satu negara Indonesia yang berbentuk negara
kesatuan dan negara kebangsaan yang demokrasi dengan wilayah kekuasaan dari
sabang sampai merauke.
b. Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur
materialo dan spiritual dalam wadah negara kesatuan RI.
c. Pembentukan satu persahabatan yang baik antara RI dan
semua negara di dunia.
21.
Sebutkan tujuan politik luar negeri
Indonesia yang bebas dan aktif dari Drs.
Moh. Hatta dalam bukunya Dasar Politik Luar negeri Republik Indonesia !
Jawab
: a. Mempertahankan kemerdekaan bangsa
dan menjaga keselamatan negara.
b. Memperoleh barang-barang yang
diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang-barang
itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri.
c. Meningkatkan perdamaian
internasional karena hanya dalam keadaan damai, Indonesia dapat membangun dan
memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
d. Meningkatkan persaudaraan segala
bangsa sebagai pelaksana cita-cita yang tersimpul di dalam Pancasila, dasar,
dan filsafat negara kita.
22.
Sebutkan pedoman perjuangan politik luar negeri yang
bebas aktif!
Jawab : a. Dasa Sila Bandung yang mencerminkan solidaritas
negara-negara Asia dan Afrika, dan perjuangan melawan imperialisme dan
kolonialisme dalam segala bentuk dan manivestasinya serta mengandung sifat non
intervensi (tidak turut campur urusan negara lain).
b. Prinsip bahwa masalah Asia hendaknya dipecahkan oleh
bangsa Asia sendiri dengan kerja sama regional.
c. Pemulihan kembali kepercayaan negara-negara/bangsa-bangsa
lain terhadap maksud dan tujuan revolusi Indonesia dengan cara memperbanyak
kawan daripada lawan, menjauhkan kontradiksi dengan mencari keserasian yang
sesuai dengan falsafah Pancasila.
d. Pelaksanaan dilakukan dengan keluwesan dalam pendekatan
dan penanggapan sehingga pengarahannya harus dilakukan untuk kepentingan
nasional terutama kepentingan ekonomi rakyat.
23. Sebutkan prinsip-prinsip pokok
politik luar negeri dalam Pengumuman
pemerintah tanggal 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional
Pusat !
Jawab: a. Negara kita menjalankan politik damai.
b. Negara kita bersahabat dengan
segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan
dan corak pemerintahan negeri masing-masing.
c. Negara kita memperkuat
sendi-sendi hokum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin
perdamaian yang kekal.
d. Negara kita berusaha mempermudah
jalannya pertukaran pembayaran internasional.
e. Negara kita membantu pelaksanaan
keadilan social internasional dengan berpedoman pada Piagam PBB.
24. Apa arti bebas dalam politik luar
negri yang bebas aktif?
Jawab : Bebas, artinya kita bebas menentukan sikap dan pandangan
kita terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan
kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan.
25. Apa arti aktif dalam politik luar
negri yang bebas aktif ?
Jawab: Aktif,artinya kita dalam politik luar negeri senantiasa
aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia
26. Sebutkan contoh perwujudan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif
Jawab : a. Penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika pada tahun 1955
yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia afrika yang
kemudian melahirkan Deklarasi Bandung.
b. Keaktifan Indonesia sebagai salah
satu negara pendiri Gerakan Non Blok tahun 1961 yang berusaha membantu dunia
Internasional untuk meredakan ketegangan perang dingin antara Blok barat dan
Blok Timur.
c. Indonesia juga aktif di dalam
merintis dan mengembangkan organisasi di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
27.
Apa pengertian Diplomasi?
Jawab: diplomasi diartikan kegiatan
yang menyangkut hubungan antarnegara atau hubungan resmi suatu negara dengan
negara lain.
28.
Sebutkan fungsi diplomat dalam
mewakili negaranya!
Jawab :
Sebagai lambang, Sebagai wakil yuridis , Sebagai perwakilan politik
29.
Sebutkan arti Lambang dalam fungsi
diplomat !
Jawab
: maksudnya diplomat merupakan lambang
prestisen nasional di luar negeri, sedangkan di lain pihak proses penerimaan
diplomat di negara penerima merupakan ujian penghargaan negara penerima
terhadap negara pengirim, misalnya dalam upacara resmi dan upacara kebesaran
lainnya.
30. Sebutkan
arti wakil yuridis dalam fungsi diplomat!
Jawab : maksudnya diplomat mebuat dan menandatangani perjanjian yang
mengikat menurut hukum, mengumumkan pernyataan, dan mempunyai wewenang untuk
meratifikasi dokumen yang telah disahkan oleh negara pengirim
31. Sebutkan
arti perwakilan politik dalam fungsi diplomat!
Jawab:
maksudnya seorang diplomat meneruskan semua keinginan negara pengirim
sesuai dengan garis yang telah digariskan.
32.
Sebutkan syarat yang harus dimiliki
oleh seorang diplomat !
Jawab:
Kejujuran ( aruthulness), Ketelitian , (Ketenangan (calm), Temperamen
yang baik(good temperate), Kesabaran dan kesederhanaan (patience and
medesty), Kesetiaan (loyalty)
33.
Sebutkan kegiatan diplomasi !
Jawab
: a) menentukan
tujuan dengan mempergunakan semua daya dan tenaga untuk mencapai tujuan
tersebut;
b) menyesuaikan dari kepentingan bangsa
lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan daya dan tenaga yang ada;
c) menentukan sesuai dan tidaknya
tujuan nasioanal dengan kepentingan bangsa atau negara lain
34. Apa yang dimaksud dengan dapertemen luar negeri?
Jawab:
Departemen luar negeri adalah bagian dari pemerintah negara yang dipimpin oleh
seorang menteri dan bertanggungjawab langsung kepada presiden
35. Sebutkan tugas umum dapertemen luar negeri!
Jawab: a) Menjaga agar pelaksanaan politik
luar negeri Indonesia tidak menyimpang dari peraturan pemerintah dan tetap
berpedoman kepada kepentingan nasional;
b)
Menjaga nama baik, kedaulatan dan
martabat Republik Indonesia di mata internasional
36.
Sebutkan tugas-tugas khusus
dapertemen luar negeri Republik Indonesia !
Jawab: a) Merumuskan kebijakan teknis,
memberikan bimbingan dan pembinaan serta perijinan di bidang politik dan hubungan
luar negeri sesuai dengan kebijakan menteri luar negeri. Tugas ini dibebankan
kepada Dirjen Politik Departemen Luar Negeri;
b)
Mengadakan pengamanan, penerangan
dan pembinaan masyarakat Indonesia di luar negeri. Tugas ini dilaksanakan oleh
Dirjen Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri;
c)
Merumuskan kebijakan teknis,
memberikan bimbingan, pembinaan dan perijinan di bidang protocol, konsuler dan
fasilitas diplomatic. Tugas ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal
Protokoler dan konsuler.
37.
Sebutkan fungsi dan peranan
departemen luar negeri Indonesia dalam mengadakan hubungan dengan negara-negara
lain!
Jawab : a) Membawakan aspirasi nasional ke
tengah-tengah pergaulan antarnegara serta melaksanakan tugas pemerintahan dan
pembangunanyang meliputi bidang politik dan hubungan luar negeri;
b)
Membantu presiden dan melaksanakan
politik luar negeri Republik Indonesia yang bebas dan aktif dengan berorientasi
pada kepentingan nasional;
c)
Melaksanakan dan membina hubungan
dengan negara-negara lain, baik hubungan yang bersifat politis maupun non
politis
38.
Dalam melaksanakan tugas
diplomatiknya, departemen luar negeri harus diberitahu tentang?
Jawab: a) Pengangkatan anggota-anggota misi,
kedatangan, pemberangkatan dan berakhirnya tugas misi tersebut;
b)
Kedatangan dan pemberangkatan
orang-orang yang termasuk anggota misi atau anggota keluarga serta berakhirnya
tugas atau keberadaan mereka;
c)
Kedatangan dan pemberangkatan para
pembantu yang diperbantukan kepada pejabat diplomatic;
d)
Penempatan warga negara penerima
sebagai anggota misi atau sebagai pembantu pribadi yang mempunyai hak istimewa
atau hak kekebalan.
39.
Apa pengertian dari perjanjian
Internasional?
Jawab: Secara umum perjanjian
internasional dapat diartikan sebagai suatu persetujuan yang dinyatakan secara
formal antara dua atau lebih negara mengenai penetapan, penentuan, atau syarat
timbal balik tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak.
40.
Apa pengertian dari perjanjian
Internasional menurut Oppenheimer – Lauterpacht?
Jawab:
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan
hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
41.
Apa pengertian dari perjanjian
Internasional menurut G. Schwarzenberger?
Jawab: Perjanian internasional
sebagai suatu persetujuan antara obyek-obyek hukum internasional yang
menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat
berbentuk bilateral maupun multilateral. Subyek-subyek hukum dalam hal ini
selain lembaga-lembaga internasional juga negara-negara.
42.
Apa pengertian dari perjanjian
Internasional menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M?
Jawab: Perjanjian internasional
adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan
bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu
43.
Apa pengertian dari perjanjian
Internasional menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000?
Jawab: Perjanjian internasional
yaitu perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum
internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban
di bidang hukum publik.
44.
Sebutkan penggolongan perjanjian
Internasional!
Jawab: Menurut subjeknya, isi,
fungsi, dan proses / tahapan
pembentuknya
45.
Sebut dan beri contoh dari
penggolongan Perjanjian Internasioanal menurut subjeknya!
Jawab: Perjanjian antarnegara,
misalnya antara negara Indonesia dengan negara Malaysia
Perjanjian antarnegara dengan subyek
hukum internasional lainnya, misalnya antara negara Indonesia dengan ASEAN
Perjanjian antara sesame subyek
hukum internasional lain selain negara, misalnya antara ASEAN dengan MEE
46.
Sebut dan beri contoh dari
penggolongan Perjanjian Internasioanal menurut isinya!
Jawab: Politis, misalnya
pakta pertahanan, pakta perdamaian;
Ekonomi, misalnya bantuan ekonomi,
bantuan keuangan dan perjanjian perdagangan
Hukum, misalnya perjanjian
ekstradisi;
Batas wilayah, misalnya batas ZEE,
landas kontinen;
Kesehata, misalnya karantina dan
Sars
47.
Sebut dan beri contoh dari
penggolongan Perjanjian Internasioanal menurut fungsinya!
Jawab: Perjanjian yang membentuk
hukum (law making treaties) yaitu suatu perjanjian yang meletakkan
kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan.
Perjanjian ini bersifat multilateral dan terbuka bagi pihak ketiga.
Contoh: Konvensi Wina Tahun 1958
tentang hubungan diplomatik
Perjanjian yang bersifat khusus (treaty
contract), yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi
pihk-pihak yang mengadakan perjanjian saja. Biasanya bersifat bilateral.
Contoh: Perjanjian republik
Indonesia dengan RRC mengenai dwikewarganegaraan
48.
Sebut dan beri contoh dari
penggolongan Perjanjian Internasioanal menurut tahapan pembentuknya!
Jawab: Perjanjian yang bersifat
penting yang dibuat melalui tiga tahap,yaitu proses perundingan,
penandatanganan. dan ratifikasi.
Perjanjian yang bersifat sederhana
yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan.Biasanya
digunakan kata persetujuan atau agreement.
49.
Sebutkan tahap-tahap dalam membuat
perjanjian Internasional Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2000 pasal 6!
Jawab: Penjajakan, Perundingan,Perumusan
naskah,Penerimaan,Penandatanganan
50.
Kapan perjanjian internasional itu berlaku?
Jawab: Mulai berlaku sejak tanggal yang ditentukan
atau menurut yang disetujui oleh negara-negara perunding.
Jika tidak ada ketentuan atau
persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah perjanjian diikat dan
dinyatakan oleh semua negara perunding.
Bila persetujuan suatu negara untuk
diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian
mulai berlaku bagi negara itu pada tanggal tersebut, kecuali bila perjanjian
menentukan lain.
51.
Berdasrkan Konvensi Wina 1969 karena
berbagai alasan suatu perjanjian dapat batal, sebutkan alasannya!
Jawab: Negara peserta atau wakil kuasa
penuh melanggar ketentuan hukum nasionalnya
Adanya unsur kesalahan (error)
pada saat perjanjian itu dibuat.
Adanya unsur penipuan dari negara
peserta tertentu terhadap negara peserta lain pada waktu pembentukan
perjanjian.
Adanya unsur penyalahgunaan/kecurangan(corruption)
melalui kelicikan atau penyuapan.
Adanya unsur paksaan terhadap wakil
suatu negara peserta.
Bertentangan dengan suatu kaidah
dasar hukum internasional umum.
52.
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH
dalam bukunya Pengantar Hukum Internasional mengatakan bahwa suatu
perjanjian dapat berakhir. Sebutkan alasannya!
Jawab: Telah tercapainya tujuan
perjanjian.
Masa berlakunya perjanjian
internasional sudah habis.
Salah satu pihak peserta perjanjian
internasional menghilang, atau punahnya obyek perjanjian internasional.
Adanya persetujuan dari para peserta
untuk mengakhiri perjanjian.
Adanya perjanjian baru antara
peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu
53.
Berdasarkan pasal 18 UU No 24 Tahun
2000, perjanjian internasional dapat berakhir, sebutkan alasannya!
Jawab: Terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang
ditetapkan dalam perjanjian;
Tujuan perjanjian tersebut telah selesai
Terdapat perubahan yang mendasar yang mempengaruhi
pelaksanaan perjanjian;
Salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar
perjanjian internasional;
Dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian
lama;
Muncul norma-norma baru dalam hukum internasional;
Obyek perjanjian hilang
54.
Apa pengertian hubungan internasional juga
dikemukakan oleh Charles A. MC. Clelland?
Jawab : Hubungan
internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi
interaksi.
55.
Apa pengertian hubungan internasional juga
dikemukakan oleh Warsito Sunaryo?
Jawab : Hubungan
internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan –
kesatuan social tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang
mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan social
tertentu, bisa diartikan sebagai negara, bangsa maupun organisasi negara
sepanjang hubungan bersifat internasional.
56.
Apa pengertian hubungan internasional juga
dikemukakan Tygve Nathiessen ?
Jawab : Hubungan internasional merupakan bagian dari
ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi
politik internasional, organisasi dan administrasi internasional dan hukum
internasional.
57. Apa pentingnya hubungan internasional bagi Suatu Negara menurut Mochtar Kusumaatmadja (1982)?
Jawab : hubungan dan kerja sama tersebut timbul karena
adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan alam dan
perkembangan industri yang tidak merata di dunia. Jadi, ada saling
ketergantungan dan membutuhkan antarbangsa. Ketergantungan terjadi dipelbagai
bidang kehidupan baik perdagangan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan,
sosial maupun olah raga.
58. Apa saja faktor yang ikut menentukan
dalam proses hubungan internasional baik secara bilateral maupun multilateral?
jawab : kekuatan nasional, jumlah
penduduk, sumber daya dan letak geografis.
59.
Apa pengertian Politik Luar Negeri
menurut Prof. Miriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-dasar
Ilmu Politik?
Jawab : bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam sutu
sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari
sistem dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Luar Negeri adalah daerah, tempat
atau wilayah yang bukan merupakan bagian dari daerah, tempat, atau wilayah
sendiri.
60.
Apa saja landasan bagi pelaksanaan
politik luar negeri Indonesia?
Jawab
:
a. Landasan
idiil : Pancasila
b. Landasan
Konstitusional : UUD 1945
c. Landasan
operasional :
- Ketetapan-Ketetapan
MPR
- Kebijakan
Presiden berupa Keppres
- Kebijakan
Menlu antara lain peraturan Menlu
61.
Apa saja alat Perlengkapan atau Instrumen Diplomasi?
Jawab : a) Perwakilan diplomatik
Perwakilan diplomatik ditugaskan
atau ditempatkan di negara lain. Perwakilan diplomatik merupakan penyambung
lidah di negara yang di wakilinya.
b)
Departemen luar negeri
Departemen luar negeri merupakan unsur pelaksana dari
seluruh kegiatan politik luar negeri suatu negara.
62.
Apa Peranan Departemen Luar negeri?
Jawab : Departemen luar negeri merupakan pusat dari seluruh kegiatan
politik luar negeri suatu negara. Di departemen luar negeri bahan-bahan dari
berbagai sumber diolah dan dirumuskan, kemudian dinilai. Hasil penilaian ini
akan dijadikan pedoman dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan
63.
Apa perjanjian internasional menurut
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH.
LL.M?
Jawab: Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan
antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan
akibat-akibat hukum tertentu.
64.
Apa saja yang termasuk perjanjian
internasional menurut Mochtar
Kusumaatmadja?
Jawab : Perjanjian antara Negara dengan organisasi internasional,
misalnya antara Negara Amerika dengan PBB mengenai status hukum tempat
kedudukan tetap PBB di New York;Perjanjian aantara organisasi internasional
dengan organisasi internasional lainnya.
65.
Apa yang dimaksud perjanjian
internasional menurut Konferensi Wina
1969?
Jawab : Perjanjian
internasional adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih, yang
bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya perjanjian
internasional mengatur perjanjian antar negara saja selaku subyek hukum
internasional
66.
Apa saja Penggolongan Perjanjian Internasional menurut Jumlah Pihak Pihak yang
Mengadakan Perjanjian?
Jawab : Perjanjian Bilateral, yaitu perjanjian yang dilakukan oleh
dua negara
Perjanjian
Multilateral, yaitu perjanjian yang dilakukan oleh lebih dua negara/ banyak
negara.
67.
Apa saja Penggolongan Perjanjian Internasional menurut bentuknya?
Jawab : Perjanjian
antar kepala negara (head of state form)
Perjanjian
antar pemerintah (intergovernmental form)
Perjanjian
antar menteri (interdepartemental form)
68.
Bagaimana tahap-tahap (Proses) Pembuatan Perjanjian Internasional?
Jawab : Proses pembuatan perjanjian internasional biasanya diatur
oleh konstitusi/ undang-undang dasar atau hukum kebiasaan masing-masing negara.
Oleh karena itu dengan sendirinya tidak ada keseragaman antara negara yang satu
dengan negara yang lainnya. Berdasarkan praktek dari berbagai negara terdapat
dua macam proses pembuatan perjanjian internasional, yaitu
69.
Bagaimana tahap-tahap (Proses) Pembuatan Perjanjian Internasional dalam Konvensi
Wina tahun 1969?
Jawab : bahwa dalam pembuatan perjanjian internasional baik
bilateral maupun multilateral dapat dilakukan melakukan tahap-tahap: Perundingan (negotiation), Penandatanganan (Signature), Pengesahan (ratification)
70.
Bagaimana perundingan perjanjian
internasional dilakukan menurut Konvensi Wina 1969?
Jawab : Menurut tatacara yang berlaku yang dapat mewakili
perundingan adalah kepala negara, menteri luar negeri atau wakil diplomatiknya.
Dapat juga diwakili orang lain yang mendapat surat kuasa penuh (full power).
Perundingan ini dapat dilakukan dalam acara resmi maupun tidak resmi. Cara ini
sering disebut dengan istilah “corridor talk” atau “lobbying”
misalnya secara informal di waktu-waktu istirahat saling bertukar pikiran,
saling mempengaruhi dan lain-lain.
71.
Bagaimana penandatangan perjanjian
internasional dilakukan menurut Konvensi Wina 1969?
Jawab : Bagi traktat yang harus
diratifikasi( melalui tiga tahap), penandatanganan hanya memberikan arti bahwa
utusan-utusan telah menyetujui teks dan bersedia menerima, serta akan
meneruskannya kepada pemerintah yang berhak menolak atau menerima traktat itu.
Sehingga dapat dikatakan bahwa penandatanganan ini masih bersifat sementara dan
masih harus disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya.
Namun bagi perjanjian yang melalui
dua tahap, setelah penandatanganan dilakukan, perjanjian itu telah berlaku
sehingga memiliki kekuatan mengikat bagi negara-negara yang mengadakan
perjanjian.
Untuk perjanjian yang bersifat
multilateral, penandatangan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara
peserta yang hadir memberikan suara, kecuali ditentukan lain.
72.
Bagaimana pengesahan perjanjian
internasional dilakukan menurut Konvensi Wina 1969?
Jawab : Berdasarkan Konvensi Wina tahun 1969 ratifikasi
adakah perbuatan negara yang dalam taraf internasional menetapkan
persetujuannya untuk terikat pada suatu perjanjian internasional yang sudah
ditandatangani perutusannya. Pelaksanaannya tergantung pada hukum nasional
negara yang bersangkutan. Undang-Undang No 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
internasional membedakan pengertian antara ratifikasi dan pengesahan.
Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian
internasional dalam bentuk ratifikasi(ratification), aksesi(accession),
penerimaan(acceptance), dan penyetujuan(approval). Jadi menurut
UU ini, ratifikasi merupakan bagian dari pengesahan. Pemerintah Indonesia akan
mengesahkan suatu perjanjian internasional sepanjang dipersyaratkan oleh
perjanjian internasional tersebut.
73.
Apa saja arti pokok ratifikasi?
Jawab :
a.
Persetujuan secara formal terhadap perjanjian yang melahirkan
kewajiban-kewajiban internasional setelah ditandatangani.
b.
Persetujuan terhadap rencana perjanjian itu agar supaya menjadi suatu
perjanjian yang berlaku bagi masing-masing negara peserta.
74.
Apa tujuan ratifikasi?
Jawab : memberikan kesempatan kepada negara-negara guna
mengadakan peninjauan serta pengamatan yang seksama apakah negaranya dapat
diikat oleh perjanjian tersebut.
75.
Apa dasar pembenaran adanya
ratifikasi?
Jawab
:
a.
Bahwa negara berhak meninjau kembali
hasil perundingan perutusannya sebelum menerima kewajiban yang ditetapkan dalam
perjanjian internasional yang bersangkutan.
b.
Negara tersebut mungkin memerlukan
penyesuaian hukum nasionalnya terhadap ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan.
76.
Dalam pelaksanaannya ,apa saja
sistem ratifikasi perjanjian internasional?
Jawab
:
1) Sistem ratifikasi yang semata-mata
dilakukan oleh badan eksekutif. Sistem ini biasa dilakukan oleh raja-raja
absolute dan pemerintahan otoriter.
2)
Sistem ratifikasi yang semata-mata dilakukan oleh badan legislative. Cara ini
jarang digunakan.
3)
Sistem campuran yang dilakukan oleh badan eksekutif dan legislative (Pemerintah
dan DPR). Sistem ini paling banyak digunakan karena peranan legislative dan
eksekutif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi suatu perjanjian
internasional.
77.
Bagaimana pelaksanaan ratifikasi di
Indonesia?
Jawab : pelaksanaan ratifikasi
didasarkan pada landasan yuridis konstitusional UUD 1945 pasal 11 yang berbunyi
sebagai berikut:
1)
Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain
2)
Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainya yang menimbulkan akibat
yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan kebutuhan
keuangan negara dan mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus
dengan persetujuan DPR.
3)
Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan
Undang-undang.
78.
Bagaimana pengesahan dalam pasal 10 UU No 24 Tahun 2000?
Jawab : pengesahan perjanjian dilakukan dengan
undang-undang apabila berkenaan dengan:
ü
Masalah politik, perdamaian,
pertahanan dan keamanan.
ü Perubahan batas wilayah atau penetapan batas wilayah negara
Republik Indonesia
ü Kedaulatan atau hak berdaulat negara.
ü Pembentukan kaidah hukum baru, atau
ü Pinjaman dan atau hibah luar negeri.
79
.Apa saja cara-cara Pemerintah
Republik Indonesia mengikatkan diri pada perjanjian internasional menurut pasal
3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000,?
Jawab :
a.
Penandatanganan;
b.
Pengesahan;
c.
Pertukaran dokumen perjanjian/nota
diplomatik;
80. Apa yang dimaksud Perwakilan
diplomatik
Jawab: adalah lembaga kenegaraan di
luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain.
Tugas dan wewenang ini dilakukan oleh perangkat korps diplomatik, yaitu duta
besar, kuasa usaha dan atase-atase.
81. Apa ketentuan mengenai
perwakilan diplomatik diatur dalam UUD 1945 pasal 13?
Jawab : 1. Presiden mengangkat duta dan konsul.
Dalam
hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
82. Apa saja pertimbangan penetapan tingkat
kepala perwakilan diplomatic suatu negara
menurut Sir H.. Nicolson?
Jawab :
a.
Penting
tidaknya kedudukan negara pengutus dan penerima perwakilan itu.
b.
Erat tidaknya hubungan antara negara
yang mengadakan perhubungan
c.
Besar kecilnya kepentingan antara
negara yang saling berhubungan.
83. Apa saja Persyaratan yang harus
dipenuhi dalam pembukaan atau pertukaran perwakilan diplomatik?
Jawab
:
a. Harus ada kesepakatan antara
kedua belah pihak yang akan mengadakan pembukaan atau pertukaran diplomatik.
Kesepakatan tersebut berdasarkan Pasal 2 Konvensi Wina 1961, dituangkan dalam
bentuk persetujuan bersama (joint agreement) dan komunikasi bersama (joint
declaration)
b. Prinsip-prinsip hukum
internasional yang berlaku, yaitu setiap negara dapat melakukan hubungan atau
pertukaran perwakilan diplomatik berdasarkan prinsip-prinsip hubungan yang
berlaku dan prinsip timbal balik (resiprositas).
84.
Apa saja tugas pokok Perwakilan
Diplomatik?
Jawab :
a.
Menyelenggarakan hubungan dengan
negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing (membawa surat
resmi negaranya).
b.
Mengadakan perundingan
masalah-masalah yang dihadapi kedua negara itu dan berusaha untuk
menyelesaikannya.
c.
Mengurus kepentingan negara serta
warga negaranya di negara lain.
d.
Apabila dianggap perlu, dapat
bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.
85. Apa saja tugas
perwakilan diplomatik menurut Wirjono Projodikoro, SH
dalam bukunya Asas-asas Hukum Publik Internasional?
Jawab :
Representasi, artinya
seorang wakil diplomatik tidak hanya bertindak di dalam kesempatan ceremonial
saja, ia juga dapat melakukan protes atau mengadakan penyelidikan atau
pertanyaan dengan negara penerima. Ia mewakili kepentingan politik pemerintah
negaranya
Negosiasi, merupakan
bentuk hubungan antarnegara berupa perundingan atau pembicaraan, baik dengan
negara tempat ia diakreditasi maupun dengan negara-negara lainnya. Perundingan
atau pembicaraan merupakan satu tugas diplomatik dalam mewakili negaranya.
Dalam perundingan, seorang diplomatik harus mengemukakan sikap negaranya kepada
negara penerima menyangkut kepentingan dari kedua negara. Selain itu menyangkut
juga sikap yang diambil oleh negaranya mengenai perkembangan internasional
Observasi,
dimaksudkan untuk menelaah dengan sangat teliti setiap kejadian atau peristiwa
yang terjadi di negara penerima yang mungkin dapat mempengauhi kepentingan
negaranya. Selanjutnya, jika dianggap penting maka pejabat diplomatik
mengirimkan laporan kepada pemerintahnya.
Proteksi,
yaitu melindungi pribadi, harta benda dan kepentingan warga negaranya yang
berada di luar negeri.
Relationship,
yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan, mengembangkan hubungan ekonomi,
kebudayaan serta ilmu pengetahuan di antara negara pengirim dan negara
penerima.
86. Fungsi
Perwakilan Diplomatik Berdasarkan Konggres Wina 1961?
Jawab : Dalam keputusan Kongres Wina
1961 disebutkan bahwa fungsi perwakilan diplomatik mencakup hal-hal berikut:
a.
Mewakili negara pengirim di negara
penerima
b.
Melindungi kepentingan negara
pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas –batas yang
diperkenankan oleh hukum internasional
c.
Mengadakan persetujuan dengan
pemerintah negara penerima
d.
Memberikan keterangan tentang
kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan
melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
e.
Memelihara hubungan persahabatan
antara kedua negara.
87. Apa peranan Perwakilan
Diplomatik Dalam arti luas?
Jawab: meliputi seluruh kegiatan politik luar
negeri yang berperan sebagai berikut:
a.
Menentukan tujuan dengan menggunakan
semua daya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut.
b.
Menyesuaikan kepentingan bangsa lain
dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada.
c.
Menentukan apakah tujuan nasional
sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
d.
Menggunakan sarana dan kesempatan
yang ada dengan sebaik-baiknya. Pada umumnya dalam menjalankan tugas diplomasi
antar bangsa, setiap negara menggunakan sarana diplomasi ajakan, konferensi,
dan menunjukkan kekuatan militer dan ekonomi.
88. Apa tujuan diadakannya
Perwakilan Diplomatik?
Jawab:
a.
Memelihara kepentingan negaranya di
negara penerima, sehingga jika terjadi sesuatu utusan perwakilan tersebut dapat
mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikannya.
b.
Melindungi warga negara sendiri yang
bertempat tinggal di negara penerima
c.
Menerima pengaduan-pengaduan untuk
diteruskan kepada negara penerima.
89.
Apa saja perangkat Perwakilan
Diplomatik menurut ketetapan Konggres Wina 1815 dan Konggres Aux La
Chapella 1818 (konggres Achen)?
Jawab :
a.
Duta Besar Berkuasa Penuh (ambassador),
adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan
penuh dan luar biasa. Ambassador ditempatkan pada negara yang banyak menjalin
hubungan timbale balik.
b.
Duta (gerzant), adalah wakil
diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar, Dalam menyelesaikn
segala persoalan kedua negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintah
negaranya.
c.
Menteri Residen, seorang menteri
residen dianggap bukan wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan
negara dan pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara
dimana dia berugas.
d.
Kuasa Usaha (charge d’Affair).
Dia tidak ditempatkan oleh kepala negara kepada kepala negara tetapi
ditempatkan oleh menteri luar negeri kepada menteri luar negeri.
90. Apa saja Atase-atase atau pejabat pembantu dari duta besar berkuasa
penuh?
Jawab :
1). Atase Pertahanan
Atase ini dijabat oleh seorang
perwira militer yang diperbantukan departemen Luar negeri dan ditempatkan di
kedutaan besar negara bersangkutan, serta diberi kedudukan sebagai seorang
diplomat. Tugasnya adalah memberikan nasehat di bidang militer dan pertahanan
keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
2). Atase Teknis
Atase ini dijabat oleh seorang
pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan Departemen
Luar Negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar untuk membantu duta
besar. Dia berkuasa penuh dalam melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan
tugas pokok dari departemennya sendiri. Misalnya Atase Perdagangan,
Perindustrian, Pendidikan Kebudayaan.
91.
Mengapa para perwakilan diplomatic diberikan kekebalan dan keistimewaan menurut
Konvensi Wina 1961?
Jawab :
a.
Menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan
diplomatic sebagai wakil negara.
b.
Menjamin pelaksanaan fungsi
perwakilan diplomatik secara efisien.
92.
Apa saja kekebalan diplomatik (immunity)?
Jawab :
a.
Pribadi pejabat diplomatik, yaitu
mencakup kekebalan terhadap alat kekuasaan negara penerima, hak mendapat
perlindungan terhadap gangguan dari serangan atas kebebasan dan kehormatannya,
dan kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.
b.
Kantor perwakilan (rumah kediaman),
yaitu mencakup kekebalan gedung kedutaan, halaman, rumah kediaman yang ditandai
dengan lambing bendera. Daerah itu sering disebut daerah ekstrateritorial
(dianggap negara dari yang mewakilinya). Bila penjahat atau pencari suaka
politik yang masuk ke dalam kedutaan, maka ia dapat diserahkan atas permintaan
pemerintah sebab para diplomat tidak memiliki hak asylum. Hak asylum adalah hak
untuk memberi kesempatan kepada suatu negara dalam memberikan perlindungan
kepada warga negara asing yang melarikan diri.
c.
Korespondesi diplomatik, yaitu
kekebalan yang mencakup surat menyurat, arsip, dokumen termasuk kantor
diplomatik dan sebagainya (semua kebal dari pemeriksaan isinya).
93. Apa saja keistimewaan perwakilan diplomatik dilaksanakan
atas dasar timbal balik sebagaimana diatur di dalam Konvensi Wina 1961 dan
1963?
Jawab :
a.
Pembebasan dari membayar pajak yaitu
antara lain pajak penghasilan, kekayaan, kendaraan bermotor, radio, televise,
bumi dan bangunan, rumah tangga, dan sebagainya.
b.
Pembebasan dari kwajiban pabean
yaitu antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai terhadap barang-barang
keperluan dinas, misi perwakilan, barang keperluan sendiri, keperluan rumah
tangga, dan sebagainya.
94.
Apa saja yang menyebabkan berakhirnya
Perwakilan Diplomatik?
Jawab :
a.
Negara pengirim berinisiatif
memanggil kembali (recall) pejabat perwakilan diplomatiknya.Dalam hal
ini pejabat perwakilan diplomatik itu meminta ijin kepada negara penerima dan
menyerahkan surat pemanggilan (letter de rappel) Negara penerima
menjawab surat panggilan itu dengan menerbitkan surat kepercayaan .
b.
Negara penerima meminta agar pejabat
perwakilan diplomatik meninggalkan negaranya karena pejabat tersebut dinyatakan
sebagai persona nongrata ( orang yang tidak disukai) Peristiwa ini dalam
dunia diplomatik disebut mengembalikan paspor. Menurut kebiasaan, seorang
pejabat perwakilan diplomatiknya menyimpan paspornya pada departemen luar
negeri negara penerima. Apabila pejabat perwakilan diplomatik tersebut meminta
kembali paspornya, berarti ia meninggalkan negara penerima.
c.
Tujuan perwakilan diplomatik sudah selesai.
95. Apa fungsi
Perwakilan konsuler?
Jawab
:
fungsi perwakilan konsuler secara rinci disebut dalam pasal
5 Konvensi Wina mengenai hubungan Konsuler dan Optimal Protokol tahun 1963
yaitu :
a.
melindungi, di dalam negara
penerima, kepentingan-kepentingan negara pengirim dan warga negaranya,
individu-individu, dan badan-badan hokum, di dalam batas-batas yang diijinkan
oleh hukum internasional;
b.
memajukan pembangunan hubungan
dagang,ekonomi,kebudayaan dan ilmiah antar kedua negara;
c.
mengeluarkan paspor dan dokumen
perjalanan kepada warga negara-negara pengirim, dan visa atau dokumen-dokumen
yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke negara pengirim;
d.
bertindak sebagai notaries dan
panitera sipil dan di dalam kapasitas dari macam yang sama, serta melakukan fungsi-fungsi
tertentu yang bersifat administrasi, dengan syarat tidak bertentangan dengan
hokum dan peraturan dari negara penerima.
96. Apa saja kantor-kantor konsulat tempat bekerjanya korps
perwakilan konsuler?
Jawab:
§
Kantor Konsulat jenderal (consulate
general),
§
Konsul Konsulat (consulate),
§
Kantor Wakil Konsulat (vice
consulate), dan
§
Kantor Perwakilan Konsuler (consuler
agency).
97.
Apa saja golongan kepala-kepala kantor konsuler?
Jawab:
a.
Konsul
Jenderal. Konsul Jenderal mengepalai kantor
Konsulat Jenderal yang dapat membawahi beberapa konsuler.
b.
Konsul. Konsul mengepalai kantor konsulat yang membawahi satu
daerah kekonsulan. Dapat saja seorang konsul diperbantukan kepada konsul
jenderal atau konsul.
c.
Konsul
Muda. Konsul Muda mengepalai kantor
wakil konsulat yang ada di dalam satu daerah kekonsulan. Dapat saja seorang
konsul muda diperbantukan kepada konsul jenderal atau konsul.
d.
Agen
Konsul. Agen konsul diangkat oleh Konsul
Jenderal atau oleh Konsul dan ditugaskan menangani beberapa hal tertentu yang
berhubungan dengan kekonsulan, biasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk
kekonsulan.
98. Apa saja hal-hal yang berhubungan dengan tugas-tugas kekonsulan?
Jawab:
a.
Bidang ekonomi, yaitu menciptakan
tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas non migas, promosi
perdagangan, mengawasi pelayanan pelaksanaan perjanjian perdagangan dan
lain-lain.
b.
Bidang kebudayaan dan ilmu
pengetahuan, seperti tukar menukar pelajar, mahasiswa dan lain-lain.
c.
Bidang-bidang lain seperti :
Memberikan
paspor dan dokumentasi perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen
kepada orang yang ingin mengunjungi daerah pengirim;
Bertindak
sebagai notaries dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administrasi
lainnya;
Bertindak
sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di
negara penerima.
99.
Apa perbedaan diplomatik dan konsuler secara umum?
Jawab :
A. Korps Diplomatik
1).
Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan pejabat-pejabat
pusat
2).
Berhak mengadakan hubungan yang bersifat politik
3). Satu negara hanya mempunyai satu
perwakilan diplomatik saja dalam satu negara penerima
4). Mempunyai hak ekstrateritorial
(tidak tunduk pada pelaksana kekuasaan peradialan)
5).Berkedudukan di ibukota negara
B. Korps Konsuler
1).Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan
hubungan dengan pejabat-pejabat tingakat
daerah (setempat)
2). Berhak menagadakan hubungan yang
bersifat non politik
3). Satu negara dapat mempunyai
lebih dari satu perwakilan konsuler
4).Tidak mempunyai hak
ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanan kekuasaan peradilan)
5).Berkedudukan di kota-kota
tertentu
100.
Sebutkan Peranan organisasi
Internasional ( ASEAN, AA, PBB ) dalam meningkatkanHubungan Internasional
Jawab:
Menurut perkembangannya, organisasi
internasional timbul pada tahun 1815 dan menjadi lembaga hukum internasional
sejak konggres Wina. Pada tahun 1920 didirikanlah LBB yang benar-benar
merupakan organisasi internasional dan anggota-anggotanya sanggup menjamin
suatu perdamaian dunia. Tetapi jaminan itu tidak berhasil, karena pada 1945
meletus Perang Dunia II.Organisasi Internasional secara sederhana dapat
dimaknai sebagai badan hukum yang didirikan oleh dua atau lebih negara yang
merdeka dan berdaulat, memiliki kepentingan dan tujuan yang sama.
Menurut Clive Archer (1983) organisasi internasional adalah sebagai struktur formal dan berkelanjutan
yang dibentuk atas suatu kesepakatan antara anggota-anggota (pemerintah dan non
pemerintah) dari dua atau lebih negara berdaulat dengan tujuan untuk mengejar
kepentingan bersama para anggotanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar