Selasa, 17 Juni 2014

pertanyaan dan jawaban Hubungan Luar Negeri dan Perjanjian Internasional


1.      Apa  pengertian hubungan nasional atau yang disebut dengan hubungan luar negeri?
Jawab : Hubungan internasional adalah hubungan yang diadakan oleh suatu bangsa atau negara yang satu dengan yang lainnya. Sedangkan menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI ( Renstra ), hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
Hubungan ini di dalam Encyclopedia Americana dilihat sebagai hubungan antarnegara atau antarindividu dari negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi ataupun hankam. Konsep ini berhubungan erat dengan subjek-subjek, seperti organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional dan politik internasional.

2.      Jelaskan maksud dari  Hubungan Internasional dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 !
Jawab : Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.
3.      Sebutkan konsep hubungan Internasional jika dilihat dari subjeknya !
Jawab : hubungan individual, hubungan antar kelompok, hubungan antarnegara, hubungan bilateral.
4.      Jelaskan konsep hubungan individual !
Jawab : yaitu hubungan antarpribadi atau perorangan (interpersonal) antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain. Individu-individu tersebut saling mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik diantara keduanya.

5.      Jelaskan konsep hubungan antar kelompok !
Jawab : yaitu hubungan antara kelompok-kelompok tertentu dari suatu negara dengan kelompok – kelompok tertentu dari negara lain. Kelompok-kelompok tersebut dapat mengadakan hubungan secara periodik, insidental maupun permanen.

6.      Jelaskan konsep hubungan antarnegara !
Jawab : yaitu hubungan antarbadan publik/pemerintah/lembaga negara yang dengan negara lainnya dalam pergaulan internasional. Dalam hubungan ini negara bertindak sebagai institusi.

7.      Sebut dan jelaskan konsep hubungan Internasional jika dilihat dari sifatnya !
Jawab :
a. hubungan bilateral, yaitu hubungan yang melibatkan dua negara.
b. Hubungan multilateral, yaitu hubungan yang melibatkan banyak negara
c. Hubungan regional, yaitu hubungan yang dilakukan oleh beberapa negara dalam satu kawasan (region)
d. Hubungan internasional, yaitu hubungan yang melibatkan lebih dari dua negara dan tidak terikat pada suatu kawasan.

8.      Sebutkan asas-asas dalam hubungan Internasional !
Jawab: Asas Teritorial, Asas Kebangsaan, Asas Kepentingan Umum
9.      Jelaskan yang dimaksud dengan asas Teritorial!
Jawab: Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut berlaku hukum asing ( internasional sepenuhnya)

10.  Jelaskan yang dimaksud dengan asas Kebangsaan !
Jawab: Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara terhadap warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara dimanapun ia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya.Asas ini mempunyai kekuatan extraterritorial, artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun di negara asing.

11.  Jelaskan yang dimaksud dengan asas Kepentingan Umum !
Jawab: Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.

12.   Apa fungsi hubungan Internasional ?
Jawab : Hubungan Internasioal menjadi penting bagi suatu negara, karena di masa sekarang diyakini bahwa tidak ada negara yang dapat berdiri sendiri. Dengan adanya hubungan internasional, pencapaian tujuan negara akan lebih mudah dilakukan dan perdamaian dunia lebih mudah diciptakan.
Dengan demikian tak satu bangsa pun di dunia ini dapat membebaskan diri dari keterlibatan dengan bangsa dan negara lain. Bagi suatu negara hubungan dan kerjasama internasional sangat penting

13.  Sebutkan mengapa hubungan Internasional itu penting !
Jawab : a. memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain;
b. mencegah dan menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan atau persengketaan yang mengancam perdamaian dunia sebagai akibat adanya kepentingan nasional yang berbeda di antara bangsa dan negara di dunia;
c. mengembangkan cara penyelesaian masalah secara damai melalui perundingan dan diplomasi yang lazim ditempuh negara-negara beradab, cinta damai dan berpegang kepada nilai-nilai etik dalam pergaulan antarbangsa;
d. membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antarbangsa;
e. membantu bangsa lain yang terancam keberadaannya sebagai akibat pelanggaran atas hak-hak kemerdekaan yang dimiliki;
f. berpartisipasi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social;
g. menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, kelangsungan keberadaan dan kehadirannya ditengah bangsa-bangsa lain.

14.  Sebut dan Jelaskan faktor-faktor perlunya kerjasama dalam bentuk hubungan internasional
Jawab : a. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melaui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum sosial budaya dan pertahanan keamanan.

15.  Sebutkan faktor-faktor pendorong hubungan internasional !
Jawab : a. Faktor kodrat manusia sebagai makhluk social yang harus mengadakan kerjasama dengan sesama.
b. Faktor wilayah yang saling berjauhan akan mengakibatkan timbulnya kerja sama regional dan internasional
c. Faktor pertumbuhan bangsa dan negara itu sendiri.
d. Faktor kepentingan nasional yang tidak selamanya dapat dipenuhi di dalam negeri sendiri.
e. Faktor tanggung jawab sebagai warga dunia untuk mewujudkan kehidupan yang aman, tertib serta damai.

16.  Sebutkan tujuan kerjasama antar negara !
Jawab : a. Memacu pertumbuhan ekonomi seiap negara.
b. Menciptakan saling pengertian antarbangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
c. Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.

17.  Sebutkan pengertian dari Politik Luar negeri !
Jawab : politik luar negeri adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem dan melaksanakan tujuan-tujuan itu dalam mengadakan hubungan dengan negara-negara lain atau dalam pergaulan internasional. Atau dengan kata lain politik luar negeri adalah kebijakan yang di tetapkan suatu negara untuk mengatur mekanisme hubungan dengan negara lain.

18.  Jelaskan pengertian politik luar negeri dalam Undang-Undang No. 37 tahun 1999 !
Jawab : yaitu kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan dengan negara lain, organisasi internasional, subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional

19.  Apa landasan pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia ?
Jawab : Landasan pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Dalam pasal 2 UU No. 37 Tahun 1999 dinyatakan bahwa hubungan luar negeri dan politik luar negeri didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, dan Garis-Garis Besar haluan Negara.
20.   Apa tujuan politik luar negri Indonesia ?
Jawab : a. Pembentukan satu negara Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokrasi dengan wilayah kekuasaan dari sabang sampai merauke.
b. Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur materialo dan spiritual dalam wadah negara kesatuan RI.
c. Pembentukan satu persahabatan yang baik antara RI dan semua negara di dunia.

21.  Sebutkan tujuan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif dari  Drs. Moh. Hatta dalam bukunya Dasar Politik Luar negeri Republik Indonesia !
Jawab : a. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
b. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri.
c. Meningkatkan perdamaian internasional karena hanya dalam keadaan damai, Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
d. Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksana cita-cita yang tersimpul di dalam Pancasila, dasar, dan filsafat negara kita.

22.  Sebutkan pedoman perjuangan politik luar negeri yang bebas aktif!
Jawab : a. Dasa Sila Bandung yang mencerminkan solidaritas negara-negara Asia dan Afrika, dan perjuangan melawan imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manivestasinya serta mengandung sifat non intervensi (tidak turut campur urusan negara lain).
b. Prinsip bahwa masalah Asia hendaknya dipecahkan oleh bangsa Asia sendiri dengan kerja sama regional.
c. Pemulihan kembali kepercayaan negara-negara/bangsa-bangsa lain terhadap maksud dan tujuan revolusi Indonesia dengan cara memperbanyak kawan daripada lawan, menjauhkan kontradiksi dengan mencari keserasian yang sesuai dengan falsafah Pancasila.
d. Pelaksanaan dilakukan dengan keluwesan dalam pendekatan dan penanggapan sehingga pengarahannya harus dilakukan untuk kepentingan nasional terutama kepentingan ekonomi rakyat.

23.  Sebutkan prinsip-prinsip pokok politik luar negeri dalam Pengumuman pemerintah tanggal 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat !
Jawab: a. Negara kita menjalankan politik damai.
b. Negara kita bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan corak pemerintahan negeri masing-masing.
c. Negara kita memperkuat sendi-sendi hokum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal.
d. Negara kita berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
e. Negara kita membantu pelaksanaan keadilan social internasional dengan berpedoman pada Piagam PBB.

24.  Apa arti bebas dalam politik luar negri yang bebas aktif?
Jawab : Bebas, artinya kita bebas menentukan sikap dan pandangan kita terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan.
25.  Apa arti aktif dalam politik luar negri yang bebas aktif ?
Jawab: Aktif,artinya kita dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia

26.  Sebutkan contoh perwujudan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif
Jawab : a. Penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika pada tahun 1955 yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia afrika yang kemudian melahirkan Deklarasi Bandung.
b. Keaktifan Indonesia sebagai salah satu negara pendiri Gerakan Non Blok tahun 1961 yang berusaha membantu dunia Internasional untuk meredakan ketegangan perang dingin antara Blok barat dan Blok Timur.
c. Indonesia juga aktif di dalam merintis dan mengembangkan organisasi di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).

27.  Apa pengertian Diplomasi?
Jawab: diplomasi diartikan kegiatan yang menyangkut hubungan antarnegara atau hubungan resmi suatu negara dengan negara lain.

28.  Sebutkan fungsi diplomat dalam mewakili negaranya!
Jawab : Sebagai lambang, Sebagai wakil yuridis , Sebagai perwakilan politik
29.                        Sebutkan arti Lambang dalam fungsi diplomat !
Jawab : maksudnya diplomat merupakan lambang prestisen nasional di luar negeri, sedangkan di lain pihak proses penerimaan diplomat di negara penerima merupakan ujian penghargaan negara penerima terhadap negara pengirim, misalnya dalam upacara resmi dan upacara kebesaran lainnya.

30.     Sebutkan arti wakil yuridis dalam fungsi diplomat!
Jawab : maksudnya diplomat mebuat dan menandatangani perjanjian yang mengikat menurut hukum, mengumumkan pernyataan, dan mempunyai wewenang untuk meratifikasi dokumen yang telah disahkan oleh negara pengirim

31.     Sebutkan arti perwakilan politik dalam fungsi diplomat!
       Jawab:  maksudnya seorang diplomat meneruskan semua keinginan negara pengirim sesuai dengan garis yang telah digariskan.

32.         Sebutkan syarat yang harus dimiliki oleh seorang diplomat !
Jawab: Kejujuran ( aruthulness), Ketelitian , (Ketenangan (calm), Temperamen yang baik(good temperate), Kesabaran dan kesederhanaan (patience and medesty), Kesetiaan (loyalty)

33.         Sebutkan kegiatan diplomasi !
Jawab : a) menentukan tujuan dengan mempergunakan semua daya dan tenaga untuk mencapai tujuan tersebut;
b) menyesuaikan dari kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan daya dan tenaga yang ada;
c) menentukan sesuai dan tidaknya tujuan nasioanal dengan kepentingan bangsa atau negara lain

34.  Apa yang dimaksud dengan dapertemen luar negeri?
Jawab: Departemen luar negeri adalah bagian dari pemerintah negara yang dipimpin oleh seorang menteri dan bertanggungjawab langsung kepada presiden

35.  Sebutkan tugas umum dapertemen luar negeri!
Jawab: a) Menjaga agar pelaksanaan politik luar negeri Indonesia tidak menyimpang dari peraturan pemerintah dan tetap berpedoman kepada kepentingan nasional;
b) Menjaga nama baik, kedaulatan dan martabat Republik Indonesia di mata internasional

36.  Sebutkan tugas-tugas khusus dapertemen luar negeri Republik Indonesia !
Jawab: a) Merumuskan kebijakan teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan serta perijinan di bidang politik dan hubungan luar negeri sesuai dengan kebijakan menteri luar negeri. Tugas ini dibebankan kepada Dirjen Politik Departemen Luar Negeri;
b) Mengadakan pengamanan, penerangan dan pembinaan masyarakat Indonesia di luar negeri. Tugas ini dilaksanakan oleh Dirjen Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri;
c) Merumuskan kebijakan teknis, memberikan bimbingan, pembinaan dan perijinan di bidang protocol, konsuler dan fasilitas diplomatic. Tugas ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Protokoler dan konsuler.

37.  Sebutkan fungsi dan peranan departemen luar negeri Indonesia dalam mengadakan hubungan dengan negara-negara lain!
Jawab : a) Membawakan aspirasi nasional ke tengah-tengah pergaulan antarnegara serta melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunanyang meliputi bidang politik dan hubungan luar negeri;
b) Membantu presiden dan melaksanakan politik luar negeri Republik Indonesia yang bebas dan aktif dengan berorientasi pada kepentingan nasional;
c) Melaksanakan dan membina hubungan dengan negara-negara lain, baik hubungan yang bersifat politis maupun non politis

38.     Dalam melaksanakan tugas diplomatiknya, departemen luar negeri harus diberitahu tentang?
Jawab: a) Pengangkatan anggota-anggota misi, kedatangan, pemberangkatan dan berakhirnya tugas misi tersebut;
b) Kedatangan dan pemberangkatan orang-orang yang termasuk anggota misi atau anggota keluarga serta berakhirnya tugas atau keberadaan mereka;
c) Kedatangan dan pemberangkatan para pembantu yang diperbantukan kepada pejabat diplomatic;
d) Penempatan warga negara penerima sebagai anggota misi atau sebagai pembantu pribadi yang mempunyai hak istimewa atau hak kekebalan.

39.  Apa pengertian dari perjanjian Internasional?
Jawab: Secara umum perjanjian internasional dapat diartikan sebagai suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal antara dua atau lebih negara mengenai penetapan, penentuan, atau syarat timbal balik tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak.

40.  Apa pengertian dari perjanjian Internasional menurut Oppenheimer – Lauterpacht?

Jawab: Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.

41.  Apa pengertian dari perjanjian Internasional menurut G. Schwarzenberger?
Jawab: Perjanian internasional sebagai suatu persetujuan antara obyek-obyek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subyek-subyek hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional juga negara-negara.

42.  Apa pengertian dari perjanjian Internasional menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M?
Jawab: Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu

43.  Apa pengertian dari perjanjian Internasional menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000?
Jawab: Perjanjian internasional yaitu perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

44.  Sebutkan penggolongan perjanjian Internasional!
Jawab: Menurut subjeknya, isi, fungsi, dan proses /  tahapan pembentuknya

45.  Sebut dan beri contoh dari penggolongan Perjanjian Internasioanal menurut subjeknya!
Jawab: Perjanjian antarnegara, misalnya antara negara Indonesia dengan negara Malaysia
Perjanjian antarnegara dengan subyek hukum internasional lainnya, misalnya antara negara Indonesia dengan ASEAN
Perjanjian antara sesame subyek hukum internasional lain selain negara, misalnya antara ASEAN dengan MEE

46.  Sebut dan beri contoh dari penggolongan Perjanjian Internasioanal menurut isinya!
Jawab: Politis, misalnya pakta pertahanan, pakta perdamaian;
Ekonomi, misalnya bantuan ekonomi, bantuan keuangan dan perjanjian perdagangan
Hukum, misalnya perjanjian ekstradisi;
Batas wilayah, misalnya batas ZEE, landas kontinen;
Kesehata, misalnya karantina dan Sars

47.  Sebut dan beri contoh dari penggolongan Perjanjian Internasioanal menurut fungsinya!
Jawab: Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties) yaitu suatu perjanjian yang meletakkan kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Perjanjian ini bersifat multilateral dan terbuka bagi pihak ketiga.
Contoh: Konvensi Wina Tahun 1958 tentang hubungan diplomatik
Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihk-pihak yang mengadakan perjanjian saja. Biasanya bersifat bilateral.
Contoh: Perjanjian republik Indonesia dengan RRC mengenai dwikewarganegaraan

48.  Sebut dan beri contoh dari penggolongan Perjanjian Internasioanal menurut tahapan pembentuknya!
Jawab: Perjanjian yang bersifat penting yang dibuat melalui tiga tahap,yaitu proses perundingan, penandatanganan. dan ratifikasi.
Perjanjian yang bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan.Biasanya digunakan kata persetujuan atau agreement.

49.  Sebutkan tahap-tahap dalam membuat perjanjian Internasional Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 pasal 6!
Jawab: Penjajakan, Perundingan,Perumusan naskah,Penerimaan,Penandatanganan

50.   Kapan perjanjian internasional itu berlaku?
Jawab:  Mulai berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh negara-negara perunding.
Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah perjanjian diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
Bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu pada tanggal tersebut, kecuali bila perjanjian menentukan lain.

51.  Berdasrkan Konvensi Wina 1969 karena berbagai alasan suatu perjanjian dapat batal, sebutkan alasannya!
Jawab: Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan hukum nasionalnya
Adanya unsur kesalahan (error) pada saat perjanjian itu dibuat.
Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain pada waktu pembentukan perjanjian.
Adanya unsur penyalahgunaan/kecurangan(corruption) melalui kelicikan atau penyuapan.
Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta.
Bertentangan dengan suatu kaidah dasar hukum internasional umum.

52.  Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH dalam bukunya Pengantar Hukum Internasional mengatakan bahwa suatu perjanjian dapat berakhir. Sebutkan alasannya!
Jawab: Telah tercapainya tujuan perjanjian.
Masa berlakunya perjanjian internasional sudah habis.
Salah satu pihak peserta perjanjian internasional menghilang, atau punahnya obyek perjanjian internasional.
Adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri perjanjian.
Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu

53.  Berdasarkan pasal 18 UU No 24 Tahun 2000, perjanjian internasional dapat berakhir, sebutkan alasannya!
Jawab: Terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;
Tujuan perjanjian tersebut telah selesai
Terdapat perubahan yang mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian;
Salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar perjanjian internasional;
Dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
Muncul norma-norma baru dalam hukum internasional;
Obyek perjanjian hilang

54.  Apa pengertian hubungan internasional juga dikemukakan oleh Charles A. MC.   Clelland?
Jawab : Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.

55.  Apa pengertian hubungan internasional juga dikemukakan oleh Warsito Sunaryo?
Jawab : Hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan – kesatuan social tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan social tertentu, bisa diartikan sebagai negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
56.  Apa pengertian hubungan internasional juga dikemukakan Tygve Nathiessen ?
Jawab : Hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional.
57.  Apa pentingnya hubungan internasional bagi Suatu Negara menurut Mochtar Kusumaatmadja (1982)?
Jawab : hubungan dan kerja sama tersebut timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia. Jadi, ada saling ketergantungan dan membutuhkan antarbangsa. Ketergantungan terjadi dipelbagai bidang kehidupan baik perdagangan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial maupun olah raga.
58.     Apa saja faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasional baik secara bilateral maupun multilateral?
jawab : kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya dan letak geografis.

59.  Apa pengertian Politik Luar Negeri menurut Prof. Miriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik?
Jawab : bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam sutu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Luar Negeri adalah daerah, tempat atau wilayah yang bukan merupakan bagian dari daerah, tempat, atau wilayah sendiri.

60.     Apa saja landasan bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia?
Jawab :
a. Landasan idiil : Pancasila
b. Landasan Konstitusional : UUD 1945
c. Landasan operasional :
- Ketetapan-Ketetapan MPR
- Kebijakan Presiden berupa Keppres
- Kebijakan Menlu antara lain peraturan Menlu
61.          Apa saja alat Perlengkapan atau Instrumen Diplomasi?
Jawab : a) Perwakilan diplomatik
Perwakilan diplomatik ditugaskan atau ditempatkan di negara lain. Perwakilan diplomatik merupakan penyambung lidah di negara yang di wakilinya.
b) Departemen luar negeri
Departemen luar negeri merupakan unsur pelaksana dari seluruh kegiatan politik luar negeri suatu negara.

62.              Apa Peranan Departemen Luar negeri?
Jawab : Departemen luar negeri merupakan pusat dari seluruh kegiatan politik luar negeri suatu negara. Di departemen luar negeri bahan-bahan dari berbagai sumber diolah dan dirumuskan, kemudian dinilai. Hasil penilaian ini akan dijadikan pedoman dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan

63.              Apa perjanjian internasional menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M?
Jawab: Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu.
64.              Apa saja yang termasuk perjanjian internasional menurut Mochtar Kusumaatmadja?
Jawab : Perjanjian antara Negara dengan organisasi internasional, misalnya antara Negara Amerika dengan PBB mengenai status hukum tempat kedudukan tetap PBB di New York;Perjanjian aantara organisasi internasional dengan organisasi internasional lainnya.
65.  Apa yang dimaksud perjanjian internasional menurut Konferensi Wina 1969?
Jawab : Perjanjian internasional adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya perjanjian internasional mengatur perjanjian antar negara saja selaku subyek hukum internasional

66.  Apa saja Penggolongan Perjanjian Internasional menurut Jumlah Pihak Pihak yang Mengadakan Perjanjian?
Jawab : Perjanjian Bilateral, yaitu perjanjian yang dilakukan oleh dua negara
Perjanjian Multilateral, yaitu perjanjian yang dilakukan oleh lebih dua negara/ banyak negara.
67.  Apa saja Penggolongan Perjanjian Internasional menurut bentuknya?
Jawab : Perjanjian antar kepala negara (head of state form)
Perjanjian antar pemerintah (intergovernmental form)
Perjanjian antar menteri (interdepartemental form)
68.  Bagaimana tahap-tahap (Proses) Pembuatan Perjanjian Internasional?
Jawab : Proses pembuatan perjanjian internasional biasanya diatur oleh konstitusi/ undang-undang dasar atau hukum kebiasaan masing-masing negara. Oleh karena itu dengan sendirinya tidak ada keseragaman antara negara yang satu dengan negara yang lainnya. Berdasarkan praktek dari berbagai negara terdapat dua macam proses pembuatan perjanjian internasional, yaitu
69.  Bagaimana tahap-tahap (Proses) Pembuatan Perjanjian Internasional dalam Konvensi Wina tahun 1969?
Jawab : bahwa dalam pembuatan perjanjian internasional baik bilateral maupun multilateral dapat dilakukan melakukan tahap-tahap: Perundingan (negotiation), Penandatanganan (Signature), Pengesahan (ratification)
70.  Bagaimana perundingan perjanjian internasional dilakukan menurut Konvensi Wina 1969?
Jawab : Menurut tatacara yang berlaku yang dapat mewakili perundingan adalah kepala negara, menteri luar negeri atau wakil diplomatiknya. Dapat juga diwakili orang lain yang mendapat surat kuasa penuh (full power). Perundingan ini dapat dilakukan dalam acara resmi maupun tidak resmi. Cara ini sering disebut dengan istilah “corridor talk” atau “lobbying” misalnya secara informal di waktu-waktu istirahat saling bertukar pikiran, saling mempengaruhi dan lain-lain.
71.  Bagaimana penandatangan perjanjian internasional dilakukan menurut Konvensi Wina 1969?
Jawab : Bagi traktat yang harus diratifikasi( melalui tiga tahap), penandatanganan hanya memberikan arti bahwa utusan-utusan telah menyetujui teks dan bersedia menerima, serta akan meneruskannya kepada pemerintah yang berhak menolak atau menerima traktat itu. Sehingga dapat dikatakan bahwa penandatanganan ini masih bersifat sementara dan masih harus disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya.
Namun bagi perjanjian yang melalui dua tahap, setelah penandatanganan dilakukan, perjanjian itu telah berlaku sehingga memiliki kekuatan mengikat bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian.
Untuk perjanjian yang bersifat multilateral, penandatangan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali ditentukan lain.
72.              Bagaimana pengesahan perjanjian internasional dilakukan menurut Konvensi Wina 1969?
Jawab : Berdasarkan Konvensi Wina tahun 1969 ratifikasi adakah perbuatan negara yang dalam taraf internasional menetapkan persetujuannya untuk terikat pada suatu perjanjian internasional yang sudah ditandatangani perutusannya. Pelaksanaannya tergantung pada hukum nasional negara yang bersangkutan. Undang-Undang No 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian internasional membedakan pengertian antara ratifikasi dan pengesahan. Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi(ratification), aksesi(accession), penerimaan(acceptance), dan penyetujuan(approval). Jadi menurut UU ini, ratifikasi merupakan bagian dari pengesahan. Pemerintah Indonesia akan mengesahkan suatu perjanjian internasional sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut.

73.              Apa saja arti pokok ratifikasi?
Jawab :
a. Persetujuan secara formal terhadap perjanjian yang melahirkan kewajiban-kewajiban internasional setelah ditandatangani.
b. Persetujuan terhadap rencana perjanjian itu agar supaya menjadi suatu perjanjian yang berlaku bagi masing-masing negara peserta.

74.              Apa tujuan ratifikasi?
Jawab : memberikan kesempatan kepada negara-negara guna mengadakan peninjauan serta pengamatan yang seksama apakah negaranya dapat diikat oleh perjanjian tersebut.

75.              Apa dasar pembenaran adanya ratifikasi?
Jawab :
a.       Bahwa negara berhak meninjau kembali hasil perundingan perutusannya sebelum menerima kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian internasional yang bersangkutan.
b.      Negara tersebut mungkin memerlukan penyesuaian hukum nasionalnya terhadap ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan.
76.              Dalam pelaksanaannya ,apa saja sistem ratifikasi perjanjian internasional?
Jawab :
 1) Sistem ratifikasi yang semata-mata dilakukan oleh badan eksekutif. Sistem ini biasa dilakukan oleh raja-raja absolute dan pemerintahan otoriter.
2) Sistem ratifikasi yang semata-mata dilakukan oleh badan legislative. Cara ini jarang digunakan.
3) Sistem campuran yang dilakukan oleh badan eksekutif dan legislative (Pemerintah dan DPR). Sistem ini paling banyak digunakan karena peranan legislative dan eksekutif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi suatu perjanjian internasional.

77.              Bagaimana pelaksanaan ratifikasi di Indonesia?
Jawab : pelaksanaan ratifikasi didasarkan pada landasan yuridis konstitusional UUD 1945 pasal 11 yang berbunyi sebagai berikut:
1) Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan kebutuhan keuangan negara dan mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan Undang-undang.

78. Bagaimana pengesahan dalam pasal 10 UU No 24 Tahun 2000?
Jawab : pengesahan perjanjian dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan:
ü  Masalah politik, perdamaian, pertahanan dan keamanan.
ü  Perubahan batas wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia
ü  Kedaulatan atau hak berdaulat negara.
ü  Pembentukan kaidah hukum baru, atau
ü  Pinjaman dan atau hibah luar negeri.

79    .Apa saja cara-cara Pemerintah Republik Indonesia mengikatkan diri pada perjanjian internasional menurut pasal 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000,?
Jawab :
a.        Penandatanganan;
b.      Pengesahan;
c.       Pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik;

80. Apa yang dimaksud Perwakilan diplomatik
Jawab: adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain. Tugas dan wewenang ini dilakukan oleh perangkat korps diplomatik, yaitu duta besar, kuasa usaha dan atase-atase.

81. Apa ketentuan mengenai perwakilan diplomatik diatur dalam UUD 1945 pasal 13?
Jawab : 1. Presiden mengangkat duta dan konsul.
Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

82.  Apa saja pertimbangan penetapan tingkat kepala perwakilan diplomatic suatu negara  menurut Sir H.. Nicolson?
      Jawab :
a.        Penting tidaknya kedudukan negara pengutus dan penerima perwakilan itu.
b.      Erat tidaknya hubungan antara negara yang mengadakan perhubungan
c.       Besar kecilnya kepentingan antara negara yang saling berhubungan.

83. Apa saja Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembukaan atau pertukaran perwakilan diplomatik?
       Jawab :
a. Harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak yang akan mengadakan pembukaan atau pertukaran diplomatik. Kesepakatan tersebut berdasarkan Pasal 2 Konvensi Wina 1961, dituangkan dalam bentuk persetujuan bersama (joint agreement) dan komunikasi bersama (joint declaration)
b. Prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku, yaitu setiap negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran perwakilan diplomatik berdasarkan prinsip-prinsip hubungan yang berlaku dan prinsip timbal balik (resiprositas).
84. Apa saja tugas pokok Perwakilan Diplomatik?
        Jawab :
a.       Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing (membawa surat resmi negaranya).
b.      Mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.
c.       Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
d.      Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.

85. Apa saja tugas perwakilan diplomatik menurut Wirjono Projodikoro, SH dalam bukunya Asas-asas Hukum Publik Internasional?
Jawab :
Representasi, artinya seorang wakil diplomatik tidak hanya bertindak di dalam kesempatan ceremonial saja, ia juga dapat melakukan protes atau mengadakan penyelidikan atau pertanyaan dengan negara penerima. Ia mewakili kepentingan politik pemerintah negaranya
Negosiasi, merupakan bentuk hubungan antarnegara berupa perundingan atau pembicaraan, baik dengan negara tempat ia diakreditasi maupun dengan negara-negara lainnya. Perundingan atau pembicaraan merupakan satu tugas diplomatik dalam mewakili negaranya. Dalam perundingan, seorang diplomatik harus mengemukakan sikap negaranya kepada negara penerima menyangkut kepentingan dari kedua negara. Selain itu menyangkut juga sikap yang diambil oleh negaranya mengenai perkembangan internasional
Observasi, dimaksudkan untuk menelaah dengan sangat teliti setiap kejadian atau peristiwa yang terjadi di negara penerima yang mungkin dapat mempengauhi kepentingan negaranya. Selanjutnya, jika dianggap penting maka pejabat diplomatik mengirimkan laporan kepada pemerintahnya.
Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda dan kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
Relationship, yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan, mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan serta ilmu pengetahuan di antara negara pengirim dan negara penerima.

                                                          86. Fungsi Perwakilan Diplomatik Berdasarkan Konggres Wina 1961?
Jawab : Dalam keputusan Kongres Wina 1961 disebutkan bahwa fungsi perwakilan diplomatik mencakup hal-hal berikut:
a.       Mewakili negara pengirim di negara penerima
b.      Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas –batas yang diperkenankan oleh hukum internasional
c.       Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
d.      Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
e.       Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.

                                                          87. Apa peranan Perwakilan Diplomatik Dalam arti luas?
       Jawab: meliputi seluruh kegiatan politik luar negeri yang berperan sebagai berikut:
a.       Menentukan tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut.
b.      Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada.
c.       Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
d.      Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya. Pada umumnya dalam menjalankan tugas diplomasi antar bangsa, setiap negara menggunakan sarana diplomasi ajakan, konferensi, dan menunjukkan kekuatan militer dan ekonomi.
                                                            88. Apa tujuan diadakannya Perwakilan Diplomatik?
        Jawab:
a.       Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima, sehingga jika terjadi sesuatu utusan perwakilan tersebut dapat mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikannya.
b.      Melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima
c.       Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada negara penerima.

89. Apa saja perangkat Perwakilan Diplomatik menurut ketetapan Konggres Wina 1815 dan Konggres Aux La Chapella 1818 (konggres Achen)?
        Jawab :
a.       Duta Besar Berkuasa Penuh (ambassador), adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa. Ambassador ditempatkan pada negara yang banyak menjalin hubungan timbale balik.
b.      Duta (gerzant), adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar, Dalam menyelesaikn segala persoalan kedua negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintah negaranya.
c.       Menteri Residen, seorang menteri residen dianggap bukan wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara dan pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara dimana dia berugas.
d.      Kuasa Usaha (charge d’Affair). Dia tidak ditempatkan oleh kepala negara kepada kepala negara tetapi ditempatkan oleh menteri luar negeri kepada menteri luar negeri.

90. Apa saja Atase-atase atau  pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh?
             Jawab :
1). Atase Pertahanan
Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan departemen Luar negeri dan ditempatkan di kedutaan besar negara bersangkutan, serta diberi kedudukan sebagai seorang diplomat. Tugasnya adalah memberikan nasehat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
2). Atase Teknis
Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar untuk membantu duta besar. Dia berkuasa penuh dalam melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri. Misalnya Atase Perdagangan, Perindustrian, Pendidikan Kebudayaan.

91. Mengapa para perwakilan diplomatic diberikan kekebalan dan keistimewaan menurut Konvensi Wina 1961?
       Jawab :
a.        Menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatic sebagai wakil negara.
b.      Menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik secara efisien.

92. Apa saja kekebalan diplomatik (immunity)?
Jawab :
a.       Pribadi pejabat diplomatik, yaitu mencakup kekebalan terhadap alat kekuasaan negara penerima, hak mendapat perlindungan terhadap gangguan dari serangan atas kebebasan dan kehormatannya, dan kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.
b.      Kantor perwakilan (rumah kediaman), yaitu mencakup kekebalan gedung kedutaan, halaman, rumah kediaman yang ditandai dengan lambing bendera. Daerah itu sering disebut daerah ekstrateritorial (dianggap negara dari yang mewakilinya). Bila penjahat atau pencari suaka politik yang masuk ke dalam kedutaan, maka ia dapat diserahkan atas permintaan pemerintah sebab para diplomat tidak memiliki hak asylum. Hak asylum adalah hak untuk memberi kesempatan kepada suatu negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara asing yang melarikan diri.
c.       Korespondesi diplomatik, yaitu kekebalan yang mencakup surat menyurat, arsip, dokumen termasuk kantor diplomatik dan sebagainya (semua kebal dari pemeriksaan isinya).

93. Apa saja keistimewaan perwakilan diplomatik dilaksanakan atas dasar timbal balik sebagaimana diatur di dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963?
       Jawab :
a.       Pembebasan dari membayar pajak yaitu antara lain pajak penghasilan, kekayaan, kendaraan bermotor, radio, televise, bumi dan bangunan, rumah tangga, dan sebagainya.
b.      Pembebasan dari kwajiban pabean yaitu antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai terhadap barang-barang keperluan dinas, misi perwakilan, barang keperluan sendiri, keperluan rumah tangga, dan sebagainya.

94. Apa saja yang menyebabkan berakhirnya Perwakilan Diplomatik?
Jawab :
a.       Negara pengirim berinisiatif memanggil kembali (recall) pejabat perwakilan diplomatiknya.Dalam hal ini pejabat perwakilan diplomatik itu meminta ijin kepada negara penerima dan menyerahkan surat pemanggilan (letter de rappel) Negara penerima menjawab surat panggilan itu dengan menerbitkan surat kepercayaan .
b.      Negara penerima meminta agar pejabat perwakilan diplomatik meninggalkan negaranya karena pejabat tersebut dinyatakan sebagai persona nongrata ( orang yang tidak disukai) Peristiwa ini dalam dunia diplomatik disebut mengembalikan paspor. Menurut kebiasaan, seorang pejabat perwakilan diplomatiknya menyimpan paspornya pada departemen luar negeri negara penerima. Apabila pejabat perwakilan diplomatik tersebut meminta kembali paspornya, berarti ia meninggalkan negara penerima.
c.       Tujuan perwakilan diplomatik sudah selesai.

95. Apa fungsi Perwakilan konsuler?
                  Jawab :
  fungsi perwakilan konsuler secara rinci disebut dalam pasal 5 Konvensi Wina mengenai hubungan Konsuler dan Optimal Protokol tahun 1963 yaitu :
a.       melindungi, di dalam negara penerima, kepentingan-kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, individu-individu, dan badan-badan hokum, di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional;
b.      memajukan pembangunan hubungan dagang,ekonomi,kebudayaan dan ilmiah antar kedua negara;
c.       mengeluarkan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga negara-negara pengirim, dan visa atau dokumen-dokumen yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke negara pengirim;
d.      bertindak sebagai notaries dan panitera sipil dan di dalam kapasitas dari macam yang sama, serta melakukan fungsi-fungsi tertentu yang bersifat administrasi, dengan syarat tidak bertentangan dengan hokum dan peraturan dari negara penerima.

96. Apa saja kantor-kantor konsulat tempat bekerjanya korps perwakilan konsuler?
                  Jawab:
§  Kantor Konsulat jenderal (consulate general),
§  Konsul Konsulat (consulate),
§  Kantor Wakil Konsulat (vice consulate), dan
§  Kantor Perwakilan Konsuler (consuler agency).

97. Apa saja golongan kepala-kepala kantor konsuler?
Jawab:
a.       Konsul Jenderal. Konsul Jenderal mengepalai kantor Konsulat Jenderal yang dapat membawahi beberapa konsuler.
b.      Konsul. Konsul mengepalai kantor konsulat yang membawahi satu daerah kekonsulan. Dapat saja seorang konsul diperbantukan kepada konsul jenderal atau konsul.
c.       Konsul Muda. Konsul Muda mengepalai kantor wakil konsulat yang ada di dalam satu daerah kekonsulan. Dapat saja seorang konsul muda diperbantukan kepada konsul jenderal atau konsul.
d.      Agen Konsul. Agen konsul diangkat oleh Konsul Jenderal atau oleh Konsul dan ditugaskan menangani beberapa hal tertentu yang berhubungan dengan kekonsulan, biasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.

98. Apa saja hal-hal yang berhubungan dengan tugas-tugas kekonsulan?
Jawab:
a.       Bidang ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas non migas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.
b.      Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti tukar menukar pelajar, mahasiswa dan lain-lain.
c.       Bidang-bidang lain seperti :
Memberikan paspor dan dokumentasi perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi daerah pengirim;
Bertindak sebagai notaries dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administrasi lainnya;
Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.

99. Apa perbedaan diplomatik dan konsuler secara umum?
            Jawab :
A. Korps Diplomatik
1). Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan pejabat-pejabat pusat
2). Berhak mengadakan hubungan yang bersifat politik
3). Satu negara hanya mempunyai satu perwakilan diplomatik saja dalam satu negara penerima
4). Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada pelaksana kekuasaan peradialan)
5).Berkedudukan di ibukota negara

B. Korps Konsuler
1).Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan  dengan pejabat-pejabat tingakat daerah (setempat)
2). Berhak menagadakan hubungan yang bersifat non politik
3). Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler
4).Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanan kekuasaan peradilan)
5).Berkedudukan di kota-kota tertentu

100. Sebutkan Peranan organisasi Internasional ( ASEAN, AA, PBB ) dalam meningkatkanHubungan Internasional
Jawab:
Menurut perkembangannya, organisasi internasional timbul pada tahun 1815 dan menjadi lembaga hukum internasional sejak konggres Wina. Pada tahun 1920 didirikanlah LBB yang benar-benar merupakan organisasi internasional dan anggota-anggotanya sanggup menjamin suatu perdamaian dunia. Tetapi jaminan itu tidak berhasil, karena pada 1945 meletus Perang Dunia II.Organisasi Internasional secara sederhana dapat dimaknai sebagai badan hukum yang didirikan oleh dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat, memiliki kepentingan dan tujuan yang sama.
Menurut Clive Archer (1983) organisasi internasional adalah sebagai struktur formal dan berkelanjutan yang dibentuk atas suatu kesepakatan antara anggota-anggota (pemerintah dan non pemerintah) dari dua atau lebih negara berdaulat dengan tujuan untuk mengejar kepentingan bersama para anggotanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar