1. Apa
pengertian hubungan internasional?
Jawab: internasional
adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum
bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum
yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa
atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur
hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
2.
Apa yang dimaksud hukum
internasional menurut sam suhardi !
Jawab: himpunan aturan, norma, dan asas yang mengatur
pergaulan hidup dalam masyarakat internasional.
Dalam definisi ini menyatakan bahwa
adanya petunjuk yang mengatur pola interaksi masyarakat internasional, baik
hubungan itu dilakukan secara resmi antar institusi resmi
(Negara,organisasi,perusahaan) ataupun individu.
3.
Apa yang dimaksud hukum
international menurut J.G Starke !
Jawab: hukum interational adalah
sekumpulan hukum (Body Of Low) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan
arena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar negara.
4.
Apa yang dimaksud hukum
international menurut Wirjono Prodjodikoro!
Jawab: hukum international adalah
hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa dan berbagai
Negara.
5.
Apa yang dimaksud hukum
international menurut Mochtar Kusuatmadja!
Jawab: hukum internasional sebagai
keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau
persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan
negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara
satu sama lain
6.
Pengertian hukum menurut
Charles clelland!
Jawab: Hubungan internasional adalah studi tentang
keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
7.
Pengertian hukum menurut
warsito sunaryo!
Jawab: Hubungan internasional , merupakan studi tentang
interaksi antara jenis
kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi
tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan sosial
tertentu, bisa diartikan sebagai : negara, bangsa
maupun organisasi negara sepanjang hubungan
bersifat internasional.
8. Hubungan Internasional dibagi
menjadi dua, sebutkan!
Jawab:
Hukum perdata internasional dan Hukum publik internasional
9. Apa
yang dimaksud dengan hukum perdata nasional?
Jawab: keseluruhan
peraturan dan asas hukum tentang persoalan-persoalan perdata antarwarganegara
yang melintas batas wilayah Negara
10. Apa
yang dimaksud dengan hukum publik nasional?
Jawab: hukum
tentang persoalan-persoalan yang melintas batas negara yang bukan bersifat
perdata. Contoh : pengiriman duta, ekstradisi, batas wilayah suatu negara
11. Apa perbedaan hukum perdata
internasional dengan hukum publik internasional?
Jawab: Hukum Internasional publik
berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah
keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi
batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku
hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan.
Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan
internasional) yang bukan bersifat perdata
12. Apa persamaan hukum perdata
internasional dengan hukum publik internasional?
Jawab: Persamaannya adalah bahwa
keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas
negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang
diaturnya (obyeknya).
13. Apa yang dimaksud dengan hukum
internasional regional?
Jawab:
Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti
Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan
kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut
(conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di
Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.
14. Apa yang dimaksud dengan hukum
internasional khusus?
Jawab:
Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara
tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan,
kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari
bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui
proses hukum kebiasaan.
15. Apa perbedaan hukum Internasional
dengan hukum dunia?
Jawab: Hukum Internasional didasarkan atas pikiran
adanya masyarakdat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang
berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak
dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara
anggota masyarakat internasional yang sederajat.
Hukum Dunia berpangkal pada dasar
pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional
law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua
negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara
nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum
subordinasi.
16. Arti
penting hubungan internasional bagi suatu negara antara lain karena faktor-faktor sebutkan!
Jawab: Faktor internal : Yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
Faktor eksternal : Yaitu ketentuan hukum alam yang tidak
dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri, tanpa bantuan
dan kerja sama dengan negara lain.
Ketergantungan tersebut, terutama dalam upaya
memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik,
hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
17. Sebutkan ciri-ciri masyarakat
Internasional!
Jawab:
- Hubungan nasional yang satu dengan yang lainnya didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat.
- Masyarakat negara-negara tidak mengakui kekuasaan di atas mereka seperti seorang kaisar pada zaman abad pertengahan dan Paus sebagai Kepala Gereja.
- Hubungan antara negara-negara berdasarkan atas hukum yang banyak mengambil alih pengertian lembaga Hukum Perdata, Hukum Romawi.
- Negara mengakui adanya Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antar negara tetapi menekankan peranan yang besar yang dimainkan negara dalam kepatuhan terhadap hukum ini.
- Tidak adanya Mahkamah (Internasional) dan kekuatan polisi internasional untuk memaksakan ditaatinya ketentuan hukum Internasional.
18. Sebutkan definisi hukum
internasional!
Jawab: “
hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian
besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati
oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam
hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya, serta yang juga mencakup :
a.
organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional satu dengan
lainnya, hubungan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi
lembaga atau antara organisasi internasional dengan negara atau negara-negara ;
dan hubungan antara organisasi internasional dengan individu atau
individu-individu ;
b. peraturan-peraturan hukum
tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan subyek-subyek hukum bukan
negara (non-state entities) sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban
individu dan subyek hukum bukan negara tersebut bersangkut paut dengan masalah
masyarakat internasional.
19. Sebutkan sumber-sumber hukum international !
Jawab: Traktat, kebiasaan,
yudisprodensi, doktrin.
20. Apa yang dimaksud traktat?
Jawab: Perjanjian
yang diadakan oleh dua Negara atau lebih disebut dengan perjanjian antar Negara
atau perjanjian internasional ataupun traktat. Traktat juga mengikat warga
Negara dari Negara-negara yang bersangkutan. Jika traktat diadakan hanya oleh
dua Negara, maka traktat itu adalah traktat bilateral
21. Apa yang dimaksud dengan sumber hukum kebiasaan?
Jawab: Kebiasaan
merupakan perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang
sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan
itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang
berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelangaran perasaan hukum,
maka dengan demikian timbulah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan
hidup dipandang sebagai hukum.
22. Apa yang dimaksud dengan yudisprodensi?
Jawab: keputusan hakim yang selalu dijadikan pedoman hakim lain
dalam memutuskan kasus-kasus yang sama.
23. Sebutkan asas-asas Yudisprodensi!
Jawab: Asas presedent dan asas bebas
24. Apa yang
dimaksud dengan asas presedent?
Jawab: Hakim terikat pada putusan yang
lebih dulu dari hakim yang sama derajatnya atau hakim yang lebih tinggi. Asas
ini dianut oleh negara-nega anglo-Saxon (Inggris- Amerika)
25. Apa
yang dimaksud dengan asas bebas?
Jawab: Hakim tidak terikat pada keputusan hakim terdahulu pada tingkatan
sejajar atau yang lebih tinggi.
26. Apa yang dimaksud dengan doktrin?
Jawab: suatu
bentuk tindakan mengharuskan/memaksakan bahwa suatu kasus harus diyakini dan
dibenarkan seperti apa yang disampaikan.DOKTRIN juga dapat diartikan sumber
hukum yang berasal dari para ahli hukum..
27. Sebutkan sumber-sumber hukum
internasional!
Jawab: sumber hukum dalam arti
materil dan sumber dalam arti formal
28. Jelaskan yang dimaksud dengan sumber
hukum arti materil!
Jawab:
Sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang membahas materi dasar
yang menjadi substansi dari pembuatan hukum itu sendiri.
29. Jelaskan yang dimaksud dengan sumber
hukum dalam arti formal!
Jawab:
Sumber hukum dalam arti formal adalah sumber hukum yang membahas bentuk atau
wujud nyata dari hukum itu sendiri. Dalam bentuk atau wujud apa sajakah hukum
itu tampak dan berlaku. Dalam bentuk atau wujud inilah dapat ditemukan hukum
yang mengatur suatu masalah tertentu.
30.
Jelaskan arti hukum
international manurut aliran positivisme!
Jawab:
menurut golongan Positivis, hukum yang mengatur hubungan antar negara adalah
prinsip-prinsip yang dibuat oleh negara-negara dan atas kemauan mereka sendiri.
Dasar hukum internasional adalah kesepakatan bersama antara negara-negara yang diwujudkan
dalam perjanjian-perjanjian dan kebiasaan-kebiasaan internasional
31.
Jelaskan arti hukum
international manurut aliran naturalism!
Jawab:
Menurut golongan Naturalis, prinsip-prinsip hukum dalam semua sistem hukum
bukan berasal dari buatan manusia, tetapi berasal dari prinsip-prinsip yang
berlaku secara universal, sepanjang masa dan yang dapat ditemui oleh akal
sehat. Hukum harus dicari, dan bukan dibuat. Golongan Naturalis mendasarkan
prinsip-prinsip atas dasar hukum alam yang bersumber dari ajaran Tuhan.
32. Sumber hukum internasional dapat
diartikan sebagai?
Jawab: 1.
dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional, 2. metode penciptaan hukum
internasional, 3.tempat diketemukannya ketentuan-ketentuan hukum internasional
yang dapat diterapkan pada suatu persoalan konkrit.
33.
Sebutkan asas-asas hukum
international?
Jawab:
asas territorial, asas kebangsaan, dan asas kepentingan umum.
34.
Apa yang dimaksud dengan
dengan asas territorial?
Jawab: Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara
melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua
barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap
semua barang atau orang yang berada di luar
wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional)
sepenuhnya.
35.
Apa yang dimaksud dengan asas
kebangsaan?
Jawab: Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk
warga negaranya. Menurut asas
ini, setiap warga negara di manapun ia berada,
tetap menapat perlakuan hukum darinegaranya. Asas ini mempunyai kekuatan
exteritorial . Artinya hukum dari negara
tersebut tetap berlaku juga bagi warga
negaranya, walaupun berada di negara asing.
36.
Apa yang di maksud dengan asas
kepentingan umum?
Jawab: Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam
kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara
dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan
dan peristiwa yang bersangkut paut dengan
kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada
batas-batas wilayah suatu negara.
37. Menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta
Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh
Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah?
Jawab: 1.
Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat
umum, maupun khusus. 2. Kebiasaan internasional (international custom),
3. Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui
oleh negara-negara beradab, 4. Keputusan pengadilan (judicial decision)
dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber
hukum internasional tambahan. (Phartiana, 2003; 197)
38. Apa yang dimaksud dengan subjek
hukum internasional?
Jawab:
Subyek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung
hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula, dari
kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang
sebagai subjek hukum internasional
39. Apa yang dimaksud dengan subjek
Negara?
Jawab: Menurut Konvensi Montevideo 1949,
mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut
sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:
a. penduduk yang tetap;
b. wilayah tertentu;
c. pemerintahan;
d. kemampuan untuk mengadakan hubungan
dengan negara lain
40. Sebutkan subjek-subjek hukum
internasional!
Jawab: Negara, PMI, Tahta Suci, kaum
pemberontak, individu
41. Apa yang dimaksud dengan Subjek PMI?
Jawab:
Sebenarnya Palang Merah Internasional, hanyalah merupakan salah satu jenis
organisasi internasional. Namun karena faktor sejarah, keberadaan Palang Merah
Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional menjadi sangat unik dan
di samping itu juga menjadi sangat strategis. Pada awal mulanya, Palang Merah
Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss,
didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry
Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan
oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak
negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing
wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian dihimpun
menjadi Palang Merah Internasional
42. Apa yang dimaksud subjek Tahta Suci?
Jawab:
Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan
Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci
Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut
pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta
Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas
dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya
terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki
kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci
dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia. Oleh
karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik dengan Tahta Suci, dengan
cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga sebaliknya
Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di berbagai negara.
43. Apa yang dimaksud dengan subjek kaum
pemberontak?
Jawab: Kaum Pemberontak / Beligerensi (belligerent) pada awalnya
muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh
karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan.
Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti
perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke
negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil oleh adalah
mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri
sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat
oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut,
berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak
menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional
44. Apa yang dimaksud dengan subjek
Individu?
Jawab:
Pertumbuhan dan perkembangan kaidah-kaidah hukum internasional yang memberikan
hak dan membebani kewajiban serta tanggungjawab secara langsung kepada individu
semakin bertambah pesat, terutama setelah Perang Dunia II. Lahirnya Deklarasi
Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights)
pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa
konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, dan hal ini semakin
mengukuhkan eksistensi individu sebagai subyek hukum internasional yang
mandiri.
45. Jelaskan teori hukum internasional
dengan hukum nasional menurut teori dualisme!
Jawab:
Menurut teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua
sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum
nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai
hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam
lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau
ada pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional
suatu negara.
46. Jelaskan teori hukum internasional
dengan hukum nasional menurut teori monoisme!
Jawab:
menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan
satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu adalah
lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri.
Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan
hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum
internasional.
47.
Di abad XX,
hukum internasional mengalami perkembangan yang sangat pesat, karena
dipengaruhi karena beberapa faktor sebutkan!
Jawab:
(1). Banyaknya negara-negara baru yang lahir sebagai akibat dekolonisasi dan
meningkatnya hubungan antar negara, (2). Kemajuan pesat teknologi dan ilmu
pengetahuan yang mengharuskan dibuatnya ketentuan-ketentuan baru yang mengatur
kerjasama antar negara di berbagai bidang, (3). Banyaknya perjanjian-perjanjian
internasional yang dibuat, baik bersifat bilateral, regional maupun bersifat
global, (4). Bermunculannya organisasi-organisasi internasional, seperti
Perserikatan Bangsa Bangsa dan berbagai organ subsidernya, serta Badan-badan
Khusus dalam kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyiapkan
ketentuan-ketentuan baru dalam berbagai bidang
48.
Apa yang dimaksud dengan
peradilan international?
Jawab: salah satu proses yang menjelaskan tentang hubungan peradilan yang
bekerja sama secara luas dengan bangsa lain. Karena sisrtem peradilan
internasional bersikap luas, maka masyarakat pun juga mengambil andil di dalam
pelaksanaannya. Tujuan utama, yakni mengetahui peradilan internasional secara
luas. Selain itu Negara Indonesia juga bisa mengambil contoh peradilan di
Negara-negara lain. Namun, seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan
zaman, hukum di negara Indonesia menjadi lemah atau tidak menjunjung tinggi
keadilan di dalam hukum.
49.
Sebutkan lembaga-lembaga
peradilan di Indonesia?
Jawab:
·
Pengadilan hukum yang bertugas
memeriksa dan mengutus perkata tingkat pertama dari segala perkara perdata dan
pidana sipil untuk semua golongan penduduk
·
Pengadilan agama bertugas
memutus perkara yang timbul di antara umat islam.
·
pengadilan militer bertugas
khusus mengadili bidang pidana bagi anggota TNI dan POLRI dan dapat
dipersamakan dengan TNI dan POLRI
·
pengadilan tata usaha Negara
bertugas memriksa dan memutuskan semua sengketa usaha Negara.
50.
Apa yang dimaksud dengan
sengketa?
Jawab:
sengketa adalah perselisihan yang terjadi diantara Negara dengan Negara, Negara
dengan individu, atau Negara dengan badan-badan atau lembaga yang menjadi
subject hukum international.
51.
Apa sebab-sebab sengketa?
Jawab:
o
Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional
o
Perbedaan penafsiran
mengenai isi perjanjian internasional
o
Perebutan sumber-sumber ekonomi
o
Perebutan pengaruh ekonomi, politik, ataupun keamanan regional dan internasional
o
Adanya intervensi terhadap kedaulatan negara lain
o
Penghinaan terhadap harga diri bangsa
o
Adanya perbedaan kepentingan
o
Ketidaksepahaman mengenai garis perbatasan antarnegara yang belum terselesaikan melalui mekanisme perundingan
o
Eskalasi aksi terorisme lintas negara dan gerakan separatis bersenjata yang dapat mengundang kesalahpahaman antar negara bertetangga
o
Politik luar negeri yang terlalu luwes atau terlalu kaku
o
Unsur-unsur moralitas dan kesopanan antarbangsa
o
Masalah hukum nasional
(aspek yuridis) yang saling bertentangan
52.
Apa faktor-faktor
penyebab terjadinya sengketa internasional?
Jawab:
Ø Kemiskinan
dan ketidakadilan
Ø Perbedaan
ras dan agama dalam kaitannya dengan status sosial.
Ø
Ekstremisme yaitu sikap dan tindakan yang
selalu memaksakan kehendak kepada bangsa lain yang bahkan dapat merugikan
negara.
Ø
Kontroversi sebagai bentuk proses sosial
antara persaingan dan konflik yang merupakan sikap tidak senang baik secara
sembunyi atau terus terang.
Ø Diskriminasi,
yaitu pembatasan terhadap suatu kelompok untuk masuk pada kelompok tertentu.
53. Apa saja jenis jenis sengketa?
Jawab: sengketa posisi, sengketa
territorial, sengketa sumber sya, sengketa budaya.
54. Apa yang di maksud sengketa posisi?
Jawab: dalam sengketa posisi lokasi batas
dipetertangkan oleh satu kelompok atau lebih kelompok. Suatu Negara bisa tidak
sepakat tentang suatu baas karena survey yang tidak akurat atau catatan yang
sudah tua atau karena alasan lain.
55. Apa yang di maksud dengan sengketa territorial?
Jawab: ketidak sepakatan tentang batas
wilayah masing – masing negara
56. Apa yang di maksud dengan sengketa sumber daya?
Jawab: pertentangan
sumber daya yang ada antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi
terhadap satu objek permasalahan
57. Apa yang dimaksud dengan sengketa budaya?
Jawab: memperebutkan tentang suatu budaya oleh satu kelompok negara atau lebih
58. Sebutkan cara-cara menyelesaikan sengketa
international?
Jawab:
Ø
menyelesaikan
dengan metode diplomatic
Ø
menyelesaikan
dengan metode legal
Ø
menyelesaikan
dengan melalui organisasi international.
59. Jelaskan penyelesaian sengketa dengan metode
diplomatic negosiasi?
Jawab: Negosiasi adalah upaya penyelesaian sengketa yang
dilakukan secara langsung oleh para pihak yang bersengketa melalui dialog tanpa
ada keikutsertaan dari pihak ketiga. Dalam pelaksanaan negosiasi ini, para
pihak melakukan pertukaran pendapat dan usul untuk mencari kemungkinan
tercapainya penyelesaian sengketa secara damai. Negosiasi dapat berbentuk
bilateral dan multilateral. Negosiasi dapat dilangsungkan melalui saluran
diplomatik pada konferensi internasional atau dalam suatu lembaga atau
organisasi internasional.
60. Jelaskan penyelesaian sengketa dengan metode
diplomatic mediasi?
Jawab: Mediasi adalah tindakan negara
ketiga atau individu yang tidak berkepentingan dalam suatu sengketa
internasional, yang bertujuan membawa ke arah negosiasi atau memberi fasilitas
ke arah negosiasi dan sekaligus berperan serta dalam negosiasi
pihak sengketa tersebut. Pelaksana mediasi disebut mediator. Mediator dapat dilakukan oleh pemerintah maupun individu
pihak sengketa tersebut. Pelaksana mediasi disebut mediator. Mediator dapat dilakukan oleh pemerintah maupun individu
61. Jelaskan penyelesaian sengketa dengan metode
diplomatic inquiry?
Jawab: Enquiry atau penyelidikan adalah suatu proses penemuan
fakta oleh suatu tim penyelidik yang netral. Prosedur ini dimaksudkan untuk
menyelesaikan sengketa yang timbul karena perbedaan pendapat mengenai fakta,
bukan untuk
permasalahan yang bersifat hukum murni. Hal ini karena fakta yang mendasari suatu sengketa sering dipermasalahkan.
permasalahan yang bersifat hukum murni. Hal ini karena fakta yang mendasari suatu sengketa sering dipermasalahkan.
62. Jelaskan penyelesaian sengketa dengan metode
diplomatic konsiliasi?
Jawab: Seperti cara mediasi, penyelesaian sengketa melalui cara konsiliasi
menggunakan intervensi pihak ketiga. Pihak ketiga yang melakukan intervensi ini
biasanya adalah negara. Namun, bisa juga sebuah komisi yang dibentuk oleh para
pihak. Konsiliasi juga dapat diartikan sebagai upaya penyelesaian sengketa
secara bersahabat dengan bantuan negara lain atau badan pemeriksa yang netral
atau tidak memihak, atau dengan bantuan Komite Penasihat.
63.
Apa
perbedaan antara konsiliasi dan mediasi?
Jawab:
mediasi merupakan perluasan dari negoisasi , sedangkan konsiliasi memberi peran
bagi pihak ketiga yang setaraf dengan inquiry atau arbitrase.
64.
Sebutkan cara-cara penyelesaian sengketa
secara legal?
Jawab:
Arbitrase, dengan bantuan Mahkamah Internasional, dan Peradilan Internasional.
65.
Jelaskan penyelesaian sengketa
dengan metode arbitrase?
Jawab: Penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase internasional
adalah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator (wasit) yang dipilih
secara bebas oleh para pihak, untuk memberi keputusan dengan tidak harus
terlalu terpaku pada pertimbangan-pertimbangan hukum
66.
Jelaskan penyelesaian sengketa
dengan bantuan mahkamah international!
jawab:
merupakan pengadilan yang mempunyai yuridiksi atas berbegai macam permasalahan.
Mahkamah international berwenang untuk memutuskan suatu kasus melalui
persetujun dari semua pihak yang bersengketa.
67.
Jelaskan penyelesaian sengketa
dengan metode peradilan international?
Jawab:
penyelesaian masalah dengan penerapan hokum oleh badan peradilan internasional.
Biasanya diselenggarakan oleh Mahkamah Internasional
68.
sebutkan penyelesaian sengketa
secara kekerasan?
Jawab: perang, Retorsi, Tindakan-tindakan
pembalasan, blockade, intervensi.
69. Apa tujuan penyelesaian sengketa secara
perang?
Jawab: menaklukan Negara lawan dan untuk
membebankan syarat-syarat penyelesaian suatu sengketa internasional.
70. apa yang
dimaksud retorsi?
Jawab: Pembalasan dendam oleh suatu
Negara terhadap tindakan-tindakan tidak
pantas yang dilakukan Negara lain. Misalnya dengan cara menurunkan status
hubungan diplomatic, pencabutan privilege diplomatic, atau penarikan diri dari
kesepakatan fiksal dan bea masuk.
71. apa yang dimaksud pembalasan?
Jawab: cara penyelesaian sengkata
internasional yang digunakan oleh suatu Negara untuk mengupayakan diperolehnya
ganti rugi dari Negara lain.
72. apa yang dimaksud blockade secara damai?
Jawab: suatu tindakan yang dilakukan pada
waktu damai, tindakan tersebut biasanya ditujukan untuk memaksa Negara yang
pelabuhannya si blokase untuk menaati permintaan ganti rugiatas kerugian yang
diderita oleh Negara yang memblokade.
73. apa yang dimaksud intervensi?
Jawab:
tindakan campur tangan terhadap kemerdekaan politik Negara tertentu
secara sah dan tidak melanggar hokum internasional.
74. Sebutkan ketentuan yang termasuk dalam
kategori intervensi sah?
Jawab: intervensi kolektif sesuai dengan
piagam PBB, intervensi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga
Negaranya, pertahanan diri, Negara yang menjadi objek intervensi dipersalahkan
melakukan pelanggaran berat terhadap hokum internasional.
75. Apa yang dimaksud Mahkamah Internasional?
Jawab:
Mahkamah Internasional (MI) merupakan organ hukum utama PBB. Didirikan
pada tahun 1945 di bawah piagam PBB. Lembaga ini memutuskan kasus hukum
antarnegara dan memberikan pendapat hukum bagi PBB dan lembaga-lembaga hukum
Internasional. Bermarkas di Den Haag, Belanda. Seluruh anggota PBB otomatis
juga anggota MI.
76. Debutkan 5 aturan dasar dan rujukan proses
persidangan Mahkamah Internasional?
Jawab: Piagan PBB 1945, Statuta MI (1945),
Aturan Mahkamah (Rules of the court), Panduan Praktik (practice directiona)
I-IX, Resolusi tentang praktik judicial internal Mahkamah (Resolution
concerning the internal judicial practice of the court).
77.
Wewenang Mahkamah Internasinal dibedakan
menjadi dua yaitu?
Jawab:
Wewenang ratione personae dan Wewenang ratione materiae
78.
Apa yang dimaksud Wewenang
ratione personae?
Jawab: siapa yang berhak mengajukan perkara ke Mahkamah.
79.
Apa saja Wewenang ratione
personae?
Jawab: Pasal 34(1) Statuta
menyatakan : bahwa hanya negara yang boleh menjadi pihak dalam perkara-perkara
dimuka mahkamah. Artinya : individu/ oragnisasi-oragnisasi internasional tidak
dapat menjadi pihak dari suatu sengketa di muka mahkamah tersebut.
Pasal 34 (1) Statuta hanya diperbolehkan
negara-negara untuk memajukan suatu sengketa ke mahkamah.Namun ayat (2) dan (3)
pasal tersebut memberikan kemungkinan kerjasama dengan organisai organisasi
internasional.
80.
Apa yang dimaksud Wewenang
ratione materiae?
Jawab: mengenai jenis
sengketa yang dapat diajukan.
81.
Apa saja Wewenang ratione
materiae?
Jawab: Pasal 36 (1) Statuta
dengan jelas menyatakan bahwa:Wewenang mahkamah meliputi semua perkara yang
diajukan pihak-pihak yang bersengketa kepadanya, terutama yang terdapat dalam
piagam PBB atau dalam perjanjian – perjanjian dan konvensi-konvensi yang
berlaku.
82. Bagaimana
cara pemilihan hakim pada Mahkamah Internasional?
Jawab: MI terdiri dari 15 hakim yang
masing-masing dipilih melalui system mayoritas absolute oleh dewan keamanan dan
majelis umum yang masing-masing mengambil suara secara independen.
83. Apa maksud
wewenang Mahkamah Internasional bersifat fakultatif?
Jawab: Artinya: bahwa bila terjadi suatu
sengketa antara dua negara, intervensi mahkamah baru dapat terjadi bila
negara-negara yang bersengketa dengan persetujuan bersama membawa perkara itu
ke mahkamah. (Tanpa adanya persetujuan dari pihak-pihak yang bersengketa,
wewenang mahkamah tidak akan berlaku terhadap sengketa tersebut.)
84. Sebutkan Komposisi Mahkamah Internasional?
Jawab: Hakim Mahkamah Internasional, Hakim Ad Hoc, Chamber, The Registry
85. Apa yamg
dimaksud chamber?
Jawab: Mahkamah dalam menyelesaikan
sengketanya dapat memeriksa dengan seluruh anggotanya atau cukup dengan
beberapa hakim tertentu yang dipilih secara rahasia, disebut Chamber.
Putasan Chamber tetap dianggap sebagai putusan dari Mahkamah.
86. Apa yang
dimaksud the registry?
Jawab: organ administratif Mahkamah,
bertanggung jawab hanya pada mahkamah. Tugas utamanya memberi bantuan jasa di
bidang administrative kepada negara-nrgara yang bersengketa dan juga berfungsi
sebagai suatu sekretariat. Kegiatannya mengurusi masalah administratif,
keuangan, penyelenggaraan konferensi dan jasa penerangan dari suatu organisasi
internasional.
87. Sebutkan
bagian keputusan mahkamah internasional?
Jawab: bagian pertama berisi komposisi
Mahkamah , imformasi mengenai pihak yang bersengketa, serta wakiil-wakilnya,
analisis mengenai fakta-fakta, dan argumentasi hokum pihak yang bersengketa.
Bagian kedua berisi penjelasan mengenai motivasi mahkamah.
88.
Sebutkan mekanisme normal
persidangan Mahkamah Internasional?
Jawab:
Penyerahan Perjanjian Khusus (Notification of Special Agreement) dan aplikasi
(Application). Pembelaan Tertulis (Written Pleadings).Presentasi Pembelaan
(Oral Pleadings), Keputusan (Judgement).
89.
Apa isi memori dalam pembelaan
tertulis?
Jawab:
berisi pernyataan fakta, hokum yang relevan, dan penundukkan yang diminta.
90.
Apa isi tanggapan memori dalam
pembelaan tertulis?
Jawab:
Berisi argument pendukung atau penolakan atas fakta yang disebutkan didalam
memori, tambahan fakta baru, jawaban atas pernyatan hokum memori, dan putusan
yang diminta; umumnya disertakan pula dokumen pendukung.
91.
Sebutkan mekanisme normal persidangan Mahkamah Internasional?
Jawab:
keberatan awal (Preliminary Objection), Tidak hadirnya salah satu pihak
(non-appearance), putusan sela (provisional measures), Beracara bersama
(joinder Proceedingd), Intervensi (intervention).
92.
Apa yang dimaksud pendapat
terpisah?
Jawab:
Pendapat hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang diambil oleh mayoritas
hakim.
93.
Apa penyebab
timbulnya sengketa internasional?
Jawab:
a. Kemiskinan dan ketidakadilan.
Kedua hal ini dapat membatasi kesempatan bagi suatu bangsa untuk berkembang dan
menjadi negara maju.
b. Perbedaan ras dan agama dalam
kaitannya dengan status sosial. Misalnya, sistem kasta dan politik rasial.
c. Ekstremisme, yaitu sikap dan
tindakan yang selalu memaksakan kehendak kepada bangsa lain yang bahkan dapat
merugikan negara.
d. Kontroversi sebagai bentuk
proses sosial antara persaingan dan konflik yang merupakan sikap tidak senang
baik secara sembunyi atau terus terang.
94.
Sebutkan 3 kemungkinan yang
terjadi bila sengketa internasional diselesaikan?
Jawab: .
Para pihak berhasil mencapai kesepakatan sebelum proses beracara berakhir, 2).
Para pihak yang bersengketa sepakat untuk menarik diri dari proses beracara,
3). MI memutus kasus tersebut berdasarkan pertinbangan dari keseluruhan proses
persidangan yang telah dilakukan.
95. Bagaimana prosedur penyelesaian sengketa oleh MI?
Jawab:
-Pengajuan perkara ke Mahkamah Internasional,
-Surat pengajuan permohonan yang
sudah ditandatangani oleh wakil negara atau perwakilan diplomatik yang
berkedudukan di tempat mahkamah Internasional berada tersebut kemudian disahkan
dan salinanya dikirim kepada negara tergugat dan hakim-hakim Mahkamah.
Pemberitahuan juga disampaikan kepada anggota PBB melalui Sekretariat Jenderal.
-Setelah itu dalam acara pemeriksaan
dilakukan melalui sidang acara tertulis dan acar lisan. Dalam acara tertulis
maka dilakukan jawab menjawab secara tertulsi antara pihak tergugat dan
penggugat. Setelah acara tertulis ditutup maka dimulai lagi acara lisan atau
hearing.
-Setelah semuanya selesai maka
dilakukan pengambilan keputusan yang dilakukan berdasarkan suara mayoritas para
hakim. Keputusan Mahkamah bersifat final dan tidak ada banding kecuali untuk
hal-hal yang bersifat penafsiran dari keputusan itu sendiri.
96.
Apa hakikat menghargai
keputusan MI?
Jawab:
Sikap suatu bangsa atau warga negara untuk menerima suatu keputusan MI sebagai
upaya untuk mewujudkan keadilan internasional.
97.
Sebutkan prosedur sengketa
internasional yang dapat diselesaikan oleh MI?
Jawab: 1.)
Telah terjadi pelanggaran HAM disuatu Negara terhadap Negara lain, 2.) ada
pengaduan dari korban dan pemerintah Negara yang menjadi korban terhadap
pemerintahan dari negara yang bersangkutan karena didakwa telah melakukan
pelanggaran, 3.)pengaduan disampaikan ke komisi tinggi HAM PBB atau lembaga
internasional lainya, 4.)Pengaduan ditindak lanjuti dengan penyelidikan,
pemeriksaan, dan penyidikan, 5.)Dimulailah proses peradilan sampai jatuh
sanksi.
98. Bagaimana cara PBB menangani sengketa internasional?
Jawab: Majelis Umum PBB menangani sengketa dengan
jalan memberikan rekomendasi kepada negara yang bersengketa mengenai
tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan secara damai demi
terwujudnya kesejahteraan dan persahabatan
99. Sengketa yang dapat diselesaikan oleh PBB ada 2 macam,
sebutkan!
Jawab: Sengketa yang Membahayakan Perdamaian dan Keamanan Internasional,
Peristiwa Ancaman Perdamaian, Pelanggaran Perdamaian, atau Agresi
100.
Apa yang dimaksud penyelesaian sengketa
secara hukum dapat dilakukan melalui arbitrase?
Jawab: Penyelesaian
sengketa internasional melalui arbitrase internasional adalah pengajuan
sengketa internasional kepada arbitrator (wasit) yang dipilih secara bebas oleh
para pihak, untuk memberi keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku pada
pertimbangan-pertimbangan hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar