Selasa, 17 Juni 2014

pertanyaan dan jawaban Hubungan Internasional


1.      Apa pengertian hubungan internasional?
Jawab: internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
2.      Apa yang dimaksud hukum internasional menurut sam suhardi !
      Jawab: himpunan aturan, norma, dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional.
Dalam definisi ini menyatakan bahwa adanya petunjuk yang mengatur pola interaksi masyarakat internasional, baik hubungan itu dilakukan secara resmi antar institusi resmi (Negara,organisasi,perusahaan) ataupun individu.
3.      Apa yang dimaksud hukum international menurut J.G Starke !
Jawab: hukum interational adalah sekumpulan hukum (Body Of Low) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan arena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar negara.
4.      Apa yang dimaksud hukum international menurut Wirjono Prodjodikoro!
Jawab: hukum international adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa dan berbagai Negara.
5.      Apa yang dimaksud hukum international menurut Mochtar Kusuatmadja!
Jawab: hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain
6.      Pengertian hukum menurut Charles clelland!
Jawab: Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
7.      Pengertian hukum menurut warsito sunaryo!
Jawab: Hubungan internasional , merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan sosial tertentu, bisa diartikan sebagai : negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional.

8.      Hubungan Internasional dibagi menjadi dua, sebutkan!
Jawab: Hukum perdata internasional dan Hukum publik internasional
9.      Apa yang dimaksud dengan hukum perdata nasional?
Jawab: keseluruhan peraturan dan asas hukum tentang persoalan-persoalan perdata antarwarganegara yang melintas batas wilayah Negara


10.  Apa yang dimaksud dengan hukum publik nasional?
Jawab: hukum tentang persoalan-persoalan yang melintas batas negara yang bukan bersifat perdata. Contoh :  pengiriman duta, ekstradisi, batas wilayah suatu negara
11.  Apa perbedaan hukum perdata internasional dengan hukum publik internasional?
Jawab: Hukum Internasional publik berbeda dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata
12.  Apa persamaan hukum perdata internasional dengan hukum publik internasional?
Jawab: Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).
13.  Apa yang dimaksud dengan hukum internasional regional?
Jawab: Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.

14.  Apa yang dimaksud dengan hukum internasional khusus?

Jawab: Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.

15.  Apa perbedaan hukum Internasional dengan hukum dunia?
Jawab:  Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakdat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat.
Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain. Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.
16.  Arti penting hubungan internasional bagi suatu negara antara lain karena faktor-faktor sebutkan!
Jawab: Faktor internal : Yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
Faktor eksternal : Yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri, tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut, terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.
17.  Sebutkan ciri-ciri masyarakat Internasional!
Jawab:
  1. Hubungan nasional yang satu dengan yang lainnya didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat.
  2. Masyarakat negara-negara tidak mengakui kekuasaan di atas mereka seperti seorang kaisar pada zaman abad pertengahan dan Paus sebagai Kepala Gereja.
  3. Hubungan antara negara-negara berdasarkan atas hukum yang banyak mengambil alih pengertian lembaga Hukum Perdata, Hukum Romawi.
  4. Negara mengakui adanya Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antar negara tetapi menekankan peranan yang besar yang dimainkan negara dalam kepatuhan terhadap hukum ini.
  5. Tidak adanya Mahkamah (Internasional) dan kekuatan polisi internasional untuk memaksakan ditaatinya ketentuan hukum Internasional.
18.  Sebutkan definisi hukum internasional!
Jawab: “ hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya, serta yang juga mencakup :
a. organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional satu dengan lainnya, hubungan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga atau antara organisasi internasional dengan negara atau negara-negara ; dan hubungan antara organisasi internasional dengan individu atau individu-individu ;
b. peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan subyek-subyek hukum bukan negara (non-state entities) sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan subyek hukum bukan negara tersebut bersangkut paut dengan masalah masyarakat internasional.
19.  Sebutkan sumber-sumber hukum international !
Jawab: Traktat, kebiasaan, yudisprodensi, doktrin.
20.  Apa yang dimaksud traktat?
Jawab: Perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih disebut dengan perjanjian antar Negara atau perjanjian internasional ataupun traktat. Traktat juga mengikat warga Negara dari Negara-negara yang bersangkutan. Jika traktat diadakan hanya oleh dua Negara, maka traktat itu adalah traktat bilateral
21.  Apa yang dimaksud dengan sumber hukum kebiasaan?
Jawab: Kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelangaran perasaan hukum, maka dengan  demikian timbulah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
22.  Apa yang dimaksud dengan yudisprodensi?
Jawab: keputusan hakim yang selalu dijadikan pedoman hakim lain dalam memutuskan kasus-kasus yang sama.
23.   Sebutkan asas-asas Yudisprodensi!
Jawab: Asas presedent dan asas bebas
24.  Apa yang dimaksud dengan asas presedent?
Jawab: Hakim terikat pada putusan yang lebih dulu dari hakim yang sama derajatnya atau hakim yang lebih tinggi. Asas ini dianut oleh negara-nega anglo-Saxon (Inggris- Amerika)

25.  Apa yang dimaksud dengan asas bebas?
Jawab: Hakim tidak terikat pada keputusan hakim terdahulu pada tingkatan sejajar atau yang lebih tinggi.

26.  Apa yang dimaksud dengan doktrin?
Jawab: suatu bentuk tindakan mengharuskan/memaksakan bahwa suatu kasus harus diyakini dan dibenarkan seperti apa yang disampaikan.DOKTRIN juga dapat diartikan sumber hukum yang berasal dari para ahli hukum..
27.  Sebutkan sumber-sumber hukum internasional!
Jawab: sumber hukum dalam arti materil dan sumber dalam arti formal
28.  Jelaskan yang dimaksud dengan sumber hukum arti materil!
Jawab: Sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang membahas materi dasar yang menjadi substansi dari pembuatan hukum itu sendiri.
29.  Jelaskan yang dimaksud dengan sumber hukum dalam arti formal!
Jawab: Sumber hukum dalam arti formal adalah sumber hukum yang membahas bentuk atau wujud nyata dari hukum itu sendiri. Dalam bentuk atau wujud apa sajakah hukum itu tampak dan berlaku. Dalam bentuk atau wujud inilah dapat ditemukan hukum yang mengatur suatu masalah tertentu.
30.  Jelaskan arti hukum international manurut aliran positivisme!
Jawab: menurut golongan Positivis, hukum yang mengatur hubungan antar negara adalah prinsip-prinsip yang dibuat oleh negara-negara dan atas kemauan mereka sendiri. Dasar hukum internasional adalah kesepakatan bersama antara negara-negara yang diwujudkan dalam perjanjian-perjanjian dan kebiasaan-kebiasaan internasional
31.  Jelaskan arti hukum international manurut aliran naturalism!
Jawab: Menurut golongan Naturalis, prinsip-prinsip hukum dalam semua sistem hukum bukan berasal dari buatan manusia, tetapi berasal dari prinsip-prinsip yang berlaku secara universal, sepanjang masa dan yang dapat ditemui oleh akal sehat. Hukum harus dicari, dan bukan dibuat. Golongan Naturalis mendasarkan prinsip-prinsip atas dasar hukum alam yang bersumber dari ajaran Tuhan.
32.  Sumber hukum internasional dapat diartikan sebagai?
Jawab: 1. dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional, 2. metode penciptaan hukum internasional, 3.tempat diketemukannya ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dapat diterapkan pada suatu persoalan konkrit.
33.  Sebutkan asas-asas hukum international?
Jawab: asas territorial, asas kebangsaan, dan asas kepentingan umum.
34.  Apa yang dimaksud dengan dengan asas territorial?
Jawab: Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
35.  Apa yang dimaksud dengan asas kebangsaan?
Jawab: Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara di manapun ia berada, tetap menapat perlakuan hukum darinegaranya. Asas ini mempunyai kekuatan exteritorial . Artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun berada di negara asing.
36.  Apa yang di maksud dengan asas kepentingan umum?
Jawab: Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
37.  Menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah?
Jawab: 1. Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum, maupun khusus. 2. Kebiasaan internasional (international custom), 3. Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab, 4. Keputusan pengadilan (judicial decision) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan. (Phartiana, 2003; 197)
38.  Apa yang dimaksud dengan subjek hukum internasional?
Jawab: Subyek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula, dari kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional
39.  Apa yang dimaksud dengan subjek Negara?
Jawab: Menurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:
a.       penduduk yang tetap;
b.      wilayah tertentu;
c.       pemerintahan;
d.      kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain

40.  Sebutkan subjek-subjek hukum internasional!
Jawab: Negara, PMI, Tahta Suci, kaum pemberontak, individu
                                        
41.  Apa yang dimaksud  dengan Subjek PMI?
Jawab: Sebenarnya Palang Merah Internasional, hanyalah merupakan salah satu jenis organisasi internasional. Namun karena faktor sejarah, keberadaan Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional menjadi sangat unik dan di samping itu juga menjadi sangat strategis. Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional
42.  Apa yang dimaksud subjek Tahta Suci?
Jawab: Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia. Oleh karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik dengan Tahta Suci, dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di berbagai negara.
43.  Apa yang dimaksud dengan subjek kaum pemberontak?
Jawab: Kaum Pemberontak / Beligerensi (belligerent) pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil oleh adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional
44.  Apa yang dimaksud dengan subjek Individu?
Jawab: Pertumbuhan dan perkembangan kaidah-kaidah hukum internasional yang memberikan hak dan membebani kewajiban serta tanggungjawab secara langsung kepada individu semakin bertambah pesat, terutama setelah Perang Dunia II. Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, dan hal ini semakin mengukuhkan eksistensi individu sebagai subyek hukum internasional yang mandiri.
45.  Jelaskan teori hukum internasional dengan hukum nasional menurut teori dualisme!
Jawab: Menurut teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara.
46.  Jelaskan teori hukum internasional dengan hukum nasional menurut teori monoisme!
Jawab: menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional.
47.  Di abad XX, hukum internasional mengalami perkembangan yang sangat pesat, karena dipengaruhi karena beberapa faktor sebutkan!
Jawab: (1). Banyaknya negara-negara baru yang lahir sebagai akibat dekolonisasi dan meningkatnya hubungan antar negara, (2). Kemajuan pesat teknologi dan ilmu pengetahuan yang mengharuskan dibuatnya ketentuan-ketentuan baru yang mengatur kerjasama antar negara di berbagai bidang, (3). Banyaknya perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat, baik bersifat bilateral, regional maupun bersifat global, (4). Bermunculannya organisasi-organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa Bangsa dan berbagai organ subsidernya, serta Badan-badan Khusus dalam kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyiapkan ketentuan-ketentuan baru dalam berbagai bidang
48.  Apa yang dimaksud dengan peradilan international?
Jawab: salah satu proses yang menjelaskan tentang hubungan peradilan yang bekerja sama secara luas dengan bangsa lain. Karena sisrtem peradilan internasional bersikap luas, maka masyarakat pun juga mengambil andil di dalam pelaksanaannya. Tujuan utama, yakni mengetahui peradilan internasional secara luas. Selain itu Negara Indonesia juga bisa mengambil contoh peradilan di Negara-negara lain. Namun, seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan zaman, hukum di negara Indonesia menjadi lemah atau tidak menjunjung tinggi keadilan di dalam hukum.
49.  Sebutkan lembaga-lembaga peradilan di Indonesia?
Jawab:
·         Pengadilan hukum yang bertugas memeriksa dan mengutus perkata tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk
·         Pengadilan agama bertugas memutus perkara yang timbul di antara umat islam.
·         pengadilan militer bertugas khusus mengadili bidang pidana bagi anggota TNI dan POLRI dan dapat dipersamakan dengan TNI dan POLRI
·         pengadilan tata usaha Negara bertugas memriksa dan memutuskan semua sengketa usaha Negara.

50.  Apa yang dimaksud dengan sengketa?
Jawab: sengketa adalah perselisihan yang terjadi diantara Negara dengan Negara, Negara dengan individu, atau Negara dengan badan-badan atau lembaga yang menjadi subject hukum international.
51.  Apa sebab-sebab sengketa?
Jawab:
o   Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional
o    Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
o   Perebutan sumber-sumber ekonomi
o   Perebutan pengaruh ekonomi, politik, ataupun keamanan regional dan internasional
o   Adanya intervensi terhadap kedaulatan negara lain
o   Penghinaan terhadap harga diri bangsa
o   Adanya perbedaan kepentingan
o   Ketidaksepahaman mengenai garis perbatasan antarnegara yang belum terselesaikan melalui mekanisme perundingan
o   Eskalasi aksi terorisme lintas negara dan gerakan separatis bersenjata yang dapat mengundang kesalahpahaman antar negara bertetangga
o   Politik luar negeri yang terlalu luwes atau terlalu kaku
o   Unsur-unsur moralitas dan kesopanan antarbangsa
o    Masalah hukum nasional (aspek yuridis) yang saling bertentangan

52.  Apa faktor-faktor penyebab terjadinya sengketa internasional?
Jawab:
Ø  Kemiskinan dan ketidakadilan
Ø  Perbedaan ras dan agama dalam kaitannya dengan status sosial.
Ø  Ekstremisme yaitu sikap dan tindakan yang selalu memaksakan kehendak kepada bangsa lain yang bahkan dapat merugikan negara.
Ø  Kontroversi sebagai bentuk proses sosial antara persaingan dan konflik yang merupakan sikap tidak senang baik secara sembunyi atau terus terang.
Ø  Diskriminasi, yaitu pembatasan terhadap suatu kelompok untuk masuk pada kelompok tertentu.

53.  Apa saja jenis jenis sengketa?
Jawab: sengketa posisi, sengketa territorial, sengketa sumber sya, sengketa budaya.
54.  Apa yang di maksud sengketa posisi?
Jawab: dalam sengketa posisi lokasi batas dipetertangkan oleh satu kelompok atau lebih kelompok. Suatu Negara bisa tidak sepakat tentang suatu baas karena survey yang tidak akurat atau catatan yang sudah tua atau karena alasan lain.
55.  Apa yang di maksud dengan sengketa territorial?
Jawab: ketidak sepakatan tentang batas wilayah masing – masing negara
56.  Apa yang di maksud dengan sengketa sumber daya?
Jawab: pertentangan sumber daya yang ada antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan
57.  Apa yang dimaksud dengan sengketa budaya?
Jawab: memperebutkan tentang suatu budaya oleh satu kelompok negara  atau lebih
58.  Sebutkan cara-cara menyelesaikan sengketa international?
Jawab:
Ø  menyelesaikan dengan metode diplomatic
Ø  menyelesaikan dengan metode legal
Ø  menyelesaikan dengan melalui organisasi international.

59.  Jelaskan penyelesaian sengketa dengan metode diplomatic negosiasi?
Jawab: Negosiasi adalah upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan secara langsung oleh para pihak yang bersengketa melalui dialog tanpa ada keikutsertaan dari pihak ketiga. Dalam pelaksanaan negosiasi ini, para pihak melakukan pertukaran pendapat dan usul untuk mencari kemungkinan tercapainya penyelesaian sengketa secara damai. Negosiasi dapat berbentuk bilateral dan multilateral. Negosiasi dapat dilangsungkan melalui saluran diplomatik pada konferensi internasional atau dalam suatu lembaga atau organisasi internasional.

60.  Jelaskan penyelesaian sengketa dengan metode diplomatic mediasi?
Jawab: Mediasi adalah tindakan negara ketiga atau individu yang tidak berkepentingan dalam suatu sengketa internasional, yang bertujuan membawa ke arah negosiasi atau memberi fasilitas ke arah negosiasi dan sekaligus berperan serta dalam negosiasi
pihak sengketa tersebut. Pelaksana mediasi disebut mediator. Mediator dapat dilakukan oleh pemerintah maupun individu
61.  Jelaskan penyelesaian sengketa dengan metode diplomatic inquiry?
Jawab: Enquiry atau penyelidikan adalah suatu proses penemuan fakta oleh suatu tim penyelidik yang netral. Prosedur ini dimaksudkan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul karena perbedaan pendapat mengenai fakta, bukan untuk
permasalahan yang bersifat hukum murni. Hal ini karena fakta yang mendasari suatu sengketa sering dipermasalahkan.

62.  Jelaskan penyelesaian sengketa dengan metode diplomatic  konsiliasi?
Jawab: Seperti cara mediasi, penyelesaian sengketa melalui cara konsiliasi menggunakan intervensi pihak ketiga. Pihak ketiga yang melakukan intervensi ini biasanya adalah negara. Namun, bisa juga sebuah komisi yang dibentuk oleh para pihak. Konsiliasi juga dapat diartikan sebagai upaya penyelesaian sengketa secara bersahabat dengan bantuan negara lain atau badan pemeriksa yang netral atau tidak memihak, atau dengan bantuan Komite Penasihat.
63.  Apa perbedaan antara konsiliasi dan mediasi?
Jawab: mediasi merupakan perluasan dari negoisasi , sedangkan konsiliasi memberi peran bagi pihak ketiga yang setaraf dengan inquiry atau arbitrase.
64.   Sebutkan cara-cara penyelesaian sengketa secara legal?
Jawab: Arbitrase, dengan bantuan Mahkamah Internasional, dan Peradilan Internasional.
65.  Jelaskan penyelesaian sengketa dengan metode arbitrase?
Jawab: Penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase internasional adalah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator (wasit) yang dipilih secara bebas oleh para pihak, untuk memberi keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku pada pertimbangan-pertimbangan hukum
66.  Jelaskan penyelesaian sengketa dengan bantuan mahkamah international!
jawab: merupakan pengadilan yang mempunyai yuridiksi atas berbegai macam permasalahan. Mahkamah international berwenang untuk memutuskan suatu kasus melalui persetujun dari semua pihak yang bersengketa.
67.  Jelaskan penyelesaian sengketa dengan metode peradilan international?
Jawab: penyelesaian masalah dengan penerapan hokum oleh badan peradilan internasional. Biasanya diselenggarakan oleh Mahkamah Internasional
68.  sebutkan penyelesaian sengketa secara kekerasan?
Jawab:     perang, Retorsi, Tindakan-tindakan pembalasan, blockade, intervensi.
69.   Apa tujuan penyelesaian sengketa secara perang?
Jawab: menaklukan Negara lawan dan untuk membebankan syarat-syarat penyelesaian suatu sengketa internasional.
70.  apa yang dimaksud retorsi?
Jawab: Pembalasan dendam oleh suatu Negara  terhadap tindakan-tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Misalnya dengan cara menurunkan status hubungan diplomatic, pencabutan privilege diplomatic, atau penarikan diri dari kesepakatan fiksal dan bea masuk.
71.   apa yang dimaksud pembalasan?
Jawab: cara penyelesaian sengkata internasional yang digunakan oleh suatu Negara untuk mengupayakan diperolehnya ganti rugi dari Negara lain.
72.   apa yang dimaksud blockade secara damai?
Jawab: suatu tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tindakan tersebut biasanya ditujukan untuk memaksa Negara yang pelabuhannya si blokase untuk menaati permintaan ganti rugiatas kerugian yang diderita oleh Negara yang memblokade.
73.   apa yang dimaksud intervensi?
Jawab:  tindakan campur tangan terhadap kemerdekaan politik Negara tertentu secara sah dan tidak melanggar hokum internasional.
74.   Sebutkan ketentuan yang termasuk dalam kategori intervensi sah?
Jawab: intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB, intervensi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga Negaranya, pertahanan diri, Negara yang menjadi objek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran berat terhadap hokum internasional.
75.    Apa yang dimaksud Mahkamah Internasional?
Jawab:  Mahkamah Internasional (MI) merupakan organ hukum utama PBB. Didirikan pada tahun 1945 di bawah piagam PBB. Lembaga ini memutuskan kasus hukum antarnegara dan memberikan pendapat hukum bagi PBB dan lembaga-lembaga hukum Internasional. Bermarkas di Den Haag, Belanda. Seluruh anggota PBB otomatis juga anggota MI.
76.   Debutkan 5 aturan dasar dan rujukan proses persidangan Mahkamah Internasional?
Jawab: Piagan PBB 1945, Statuta MI (1945), Aturan Mahkamah (Rules of the court), Panduan Praktik (practice directiona) I-IX, Resolusi tentang praktik judicial internal Mahkamah (Resolution concerning the internal judicial practice of the court).
77.   Wewenang Mahkamah Internasinal dibedakan menjadi dua yaitu?
Jawab: Wewenang ratione personae dan Wewenang ratione materiae
78.  Apa yang dimaksud Wewenang ratione personae?
Jawab: siapa yang berhak mengajukan perkara ke Mahkamah.
79.  Apa saja Wewenang ratione personae?
Jawab:  Pasal 34(1) Statuta menyatakan : bahwa hanya negara yang boleh menjadi pihak dalam perkara-perkara dimuka mahkamah. Artinya : individu/ oragnisasi-oragnisasi internasional tidak dapat menjadi pihak dari suatu sengketa di muka mahkamah tersebut.
Pasal 34 (1) Statuta hanya diperbolehkan negara-negara untuk memajukan suatu sengketa ke mahkamah.Namun ayat (2) dan (3) pasal tersebut memberikan kemungkinan kerjasama dengan organisai organisasi internasional.
80.  Apa yang dimaksud Wewenang ratione materiae?
Jawab:  mengenai jenis sengketa yang dapat diajukan.
81.  Apa saja Wewenang ratione materiae?
Jawab:  Pasal 36 (1) Statuta dengan jelas menyatakan bahwa:Wewenang mahkamah meliputi semua perkara yang diajukan pihak-pihak yang bersengketa kepadanya, terutama yang terdapat dalam piagam PBB atau dalam perjanjian – perjanjian dan konvensi-konvensi yang berlaku.
82.  Bagaimana cara pemilihan hakim pada Mahkamah Internasional?
Jawab: MI terdiri dari 15 hakim yang masing-masing dipilih melalui system mayoritas absolute oleh dewan keamanan dan majelis umum yang masing-masing mengambil suara secara independen.
83.  Apa maksud wewenang Mahkamah Internasional bersifat fakultatif?
Jawab: Artinya: bahwa bila terjadi suatu sengketa antara dua negara, intervensi mahkamah baru dapat terjadi bila negara-negara yang bersengketa dengan persetujuan bersama membawa perkara itu ke mahkamah. (Tanpa adanya persetujuan dari pihak-pihak yang bersengketa, wewenang mahkamah tidak akan berlaku terhadap sengketa tersebut.)
84.  Sebutkan Komposisi  Mahkamah Internasional?
Jawab: Hakim Mahkamah Internasional, Hakim Ad Hoc, Chamber, The Registry
85.  Apa yamg dimaksud chamber?
Jawab: Mahkamah dalam menyelesaikan sengketanya dapat memeriksa dengan seluruh anggotanya atau cukup dengan beberapa hakim tertentu yang dipilih secara rahasia, disebut Chamber. Putasan Chamber tetap dianggap sebagai putusan dari Mahkamah.
86.  Apa yang dimaksud the registry?
Jawab: organ administratif Mahkamah, bertanggung jawab hanya pada mahkamah. Tugas utamanya memberi bantuan jasa di bidang administrative kepada negara-nrgara yang bersengketa dan juga berfungsi sebagai suatu sekretariat. Kegiatannya mengurusi masalah administratif, keuangan, penyelenggaraan konferensi dan jasa penerangan dari suatu organisasi internasional.
87.  Sebutkan bagian keputusan mahkamah internasional?
Jawab: bagian pertama berisi komposisi Mahkamah , imformasi mengenai pihak yang bersengketa, serta wakiil-wakilnya, analisis mengenai fakta-fakta, dan argumentasi hokum pihak yang bersengketa. Bagian kedua berisi penjelasan mengenai motivasi mahkamah.
88.  Sebutkan mekanisme normal persidangan Mahkamah Internasional?
Jawab: Penyerahan Perjanjian Khusus (Notification of Special Agreement) dan aplikasi (Application). Pembelaan Tertulis (Written Pleadings).Presentasi Pembelaan (Oral Pleadings), Keputusan (Judgement).
89.  Apa isi memori dalam pembelaan tertulis?
Jawab: berisi pernyataan fakta, hokum yang relevan, dan penundukkan yang diminta.
90.  Apa isi tanggapan memori dalam pembelaan tertulis?
Jawab: Berisi argument pendukung atau penolakan atas fakta yang disebutkan didalam memori, tambahan fakta baru, jawaban atas pernyatan hokum memori, dan putusan yang diminta; umumnya disertakan pula dokumen pendukung.
91.   Sebutkan mekanisme  normal persidangan Mahkamah Internasional?
Jawab: keberatan awal (Preliminary Objection), Tidak hadirnya salah satu pihak (non-appearance), putusan sela (provisional measures), Beracara bersama (joinder Proceedingd), Intervensi (intervention).
92.  Apa yang dimaksud pendapat terpisah?
Jawab: Pendapat hakim yang tidak setuju dengan keputusan yang diambil oleh mayoritas hakim.
93.  Apa penyebab timbulnya sengketa internasional?
Jawab:
a. Kemiskinan dan ketidakadilan. Kedua hal ini dapat membatasi kesempatan bagi suatu bangsa untuk berkembang dan menjadi negara maju.
b. Perbedaan ras dan agama dalam kaitannya dengan status sosial. Misalnya, sistem kasta dan politik rasial.
c. Ekstremisme, yaitu sikap dan tindakan yang selalu memaksakan kehendak kepada bangsa lain yang bahkan dapat merugikan negara.
d. Kontroversi sebagai bentuk proses sosial antara persaingan dan konflik yang merupakan sikap tidak senang baik secara sembunyi atau terus terang.
94.  Sebutkan 3 kemungkinan yang terjadi bila sengketa internasional diselesaikan?
Jawab: . Para pihak berhasil mencapai kesepakatan sebelum proses beracara berakhir, 2). Para pihak yang bersengketa sepakat untuk menarik diri dari proses beracara, 3). MI memutus kasus tersebut berdasarkan pertinbangan dari keseluruhan proses persidangan yang telah dilakukan.
95.  Bagaimana prosedur penyelesaian sengketa oleh MI?
Jawab:
-Pengajuan perkara ke Mahkamah Internasional,
-Surat pengajuan permohonan yang sudah ditandatangani oleh wakil negara atau perwakilan diplomatik yang berkedudukan di tempat mahkamah Internasional berada tersebut kemudian disahkan dan salinanya dikirim kepada negara tergugat dan hakim-hakim Mahkamah. Pemberitahuan juga disampaikan kepada anggota PBB melalui Sekretariat Jenderal.
-Setelah itu dalam acara pemeriksaan dilakukan melalui sidang acara tertulis dan acar lisan. Dalam acara tertulis maka dilakukan jawab menjawab secara tertulsi antara pihak tergugat dan penggugat. Setelah acara tertulis ditutup maka dimulai lagi acara lisan atau hearing.
-Setelah semuanya selesai maka dilakukan pengambilan keputusan yang dilakukan berdasarkan suara mayoritas para hakim. Keputusan Mahkamah bersifat final dan tidak ada banding kecuali untuk hal-hal yang bersifat penafsiran dari keputusan itu sendiri.
96.  Apa hakikat menghargai keputusan MI?
Jawab: Sikap suatu bangsa atau warga negara untuk menerima suatu keputusan MI sebagai upaya untuk mewujudkan keadilan internasional.
97.  Sebutkan prosedur sengketa internasional yang dapat diselesaikan oleh MI?
Jawab: 1.) Telah terjadi pelanggaran HAM disuatu Negara terhadap Negara lain, 2.) ada pengaduan dari korban dan pemerintah Negara yang menjadi korban terhadap pemerintahan dari negara yang bersangkutan karena didakwa telah melakukan pelanggaran, 3.)pengaduan disampaikan ke komisi tinggi HAM PBB atau lembaga internasional lainya, 4.)Pengaduan ditindak lanjuti dengan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan, 5.)Dimulailah proses peradilan sampai jatuh sanksi. 
98.  Bagaimana cara PBB menangani sengketa internasional?
Jawab: Majelis Umum PBB menangani sengketa dengan jalan memberikan rekomendasi kepada negara yang bersengketa mengenai tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan secara damai demi terwujudnya kesejahteraan dan persahabatan
99.  Sengketa yang dapat diselesaikan oleh PBB ada 2 macam, sebutkan!
Jawab: Sengketa yang Membahayakan Perdamaian dan Keamanan Internasional, Peristiwa Ancaman Perdamaian, Pelanggaran Perdamaian, atau Agresi

100.                    Apa yang dimaksud penyelesaian sengketa secara hukum dapat dilakukan melalui arbitrase?
Jawab: Penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase internasional adalah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator (wasit) yang dipilih secara bebas oleh para pihak, untuk memberi keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku pada pertimbangan-pertimbangan hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar